Pria AS Diadili karena Ancam Akan Bunuh Trump

Pria AS Diadili karena Ancam Akan Bunuh Trump

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 15:31 WIB
Donald Trump (REUTERS/Jonathan Ernst)
Utah - Seorang pria asal Utah, Amerika Serikat (AS) diadili karena mengancam akan membunuh Presiden AS Donald Trump. Ancaman ini dilontarkan saat Trump berkunjung ke negara bagian Utah, bulan lalu.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (4/1/2018), pria bernama Travis Luke Dominguez (33) yang merupakan warga Midvale, Salt Lake City ini ditangkap pada Minggu (31/12) waktu setempat di kota South Jordan, Utah.

Disampaikan Departemen Kehakiman AS dalam pernyataan tertulis, bahwa Dominguez telah diadili pada Rabu (3/1) waktu setempat. Dewan juri federal di Salt Lake City menjeratkan dua dakwaan mengancam Presiden AS dan sejumlah dakwaan lainnya terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan juru bicara kantor jaksa setempat, Melodie Rydalch, bahwa Dominguez menyampaikan ancaman pembunuhan terhadap Trump melalui pesan online yang dikirimkan ke saluran informan kepolisian setempat. Ancaman pembunuhan itu disampaikan Dominguez pada 4 Desember 2017.

"Saya terbangun dan memutuskan akan membunuh presiden," tulis Dominguez dalam pesan ancamannya itu, seperti dicantumkan dalam dokumen persidangan. Dalam pesannya itu, Dominguez juga menyebut dirinya mengharapkan mati di tangan polisi usai membunuh Presiden AS.

Dominguez juga didakwa memberikan ancaman lainnya terhadap Trump. Dalam ancaman terpisah itu, Dominguez menyebut Trump sexist, rasis dan homophobic.

Dalam pernyataannya, Rydalch menegaskan aparat penegak hukum lokal maupun federal selalu menganggap sangat serius semua ancaman yang muncul. Namun dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan Dominguez mengambil tindakan untuk melakukan ancamannya.

Dominguez akan kembali disidang pada Kamis (4/1) sore waktu AS.

Dia juga dijerat sejumlah dakwaan pidana karena menggunakan saluran informan kepolisian pada November dan Desember tahun lalu, untuk berulang kali mengancam akan melukai orang lain di sebuah bioskop setempat, juga menyampaikan informasi palsu serta mengancam akan membahayakan personel kepolisian.

Secara keseluruhan, Dominguez dijerat 11 dakwaan pidana, dengan masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

(nvc/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads