Dilansir AFP, Rabu (13/12/2017), vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di pengadilan Distrik Kota Galilea, Nazareth, pada Selasa (12/12) waktu setempat.
Yinon terbukti bersalah telah membakar gereja dan terlibat dalam dua konspirasi kriminal pada serangan Juni 2015. Selain dihukum penjara 4 tahun, dia harus membayar denda 50 ribu shekel (USD 14 ribu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua ruangan di Gereja Penggandaan Roti dan Ikan di Tabgha di tepi barat laut Galilea rusak parah gara-gara ulah Reuveni. Namun gereja itu tidak rusak.
Grafiti Ibrani ditemukan di tempat kejadian perkara, bunyinya 'berhala-berhala akan terusir' atau dihancurkan. Teks itu adalah bagian dari doa umum umat Yahudi.
Gereja Katolik Roma itu masih ditutup sampai Februari guna aktivitas perbaikan. Biaya perbaikannya sebesar USD 1 juta, pemerintah Israel menyumbang USD 400 ribu.
Tabgha juga menjadi target serangan pada April 2014. Saat itu, pegawai gereja mengatakan ada segerombolan remaja Yahudi merusak salib-salib dan menyerang pendeta.
Ekstremis Yahudi telah melakukan vandalisme dan penyerangan selama bertahun-tahun. Mereka menarget orang Palestina dan Arab Israel, juga situs Kristen dan Islam. (dnu/dnu)











































