Kamerawan Lau Hon Meng dari Singapura dan reporter Mok Choy Lin dari Malaysia ditahan pada 27 Oktober lalu. Keduanya ditahan bersama dua warga Myanmar yang menjadi penerjemah dan sopir mereka. Kedua warga Myanmar itu diidentifikasi sebagai Aung Naing Soe dan Hla Tin.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (10/11/2017), mereka dinyatakan bersalah melanggar undang-undang soal pesawat udara karena mengambil gambar dengan sebuah drone yang dilengkapi kamera. Saat ditahan, mereka sedang menerbangkan drone di dekat parlemen di Naypyitaw.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua jurnalis asing itu sedang menggarap sebuah film dokumenter untuk TRT World, media Turki berbahasa Inggris. TRT World merupakan anak perusahaan Korporasi Televisi dan Radio Turki.
Meskipun empat orang yang diadili tidak ada yang berkewarganegaraan Turki, kasus ini semakin memperburuk ketegangan diplomatik dengan Turki. Sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuding militer Myanmar melakukan genosida terhadap etnis minoritas muslim Rohingya.
Polisi Myanmar awalnya menyelidiki kasus ini sebagai pelanggaran terhadap aturan impor-ekspor yang memiliki ancaman maksimum 3 tahun penjara. Namun kemudian jaksa menjeratkan dakwaan lain yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Pesawat Udara Burma 1934 yang memiliki ancaman hukuman maksimum 3 bulan penjara.
Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk keempat terdakwa.
"Para terdakwa mengakui mereka melakukan tindak kriminal, mereka berharap mereka hanya akan dihukum denda, jadi mengejutkan bagi kami saat hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara," ucap pengacara terdakwa, Khin Maung Zaw.
Persidangan untuk dakwaan terkait aturan impor-ekspor akan digelar pada 16 November mendatang.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini