Terbangkan Drone di Myanmar, 2 Jurnalis Asing Dibui 2 Bulan

Terbangkan Drone di Myanmar, 2 Jurnalis Asing Dibui 2 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 17:09 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Naypyitaw - Dua jurnalis asing yang bertugas untuk televisi Turki dijatuhi vonis dua bulan penjara oleh pengadilan Myanmar. Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum karena mengambil gambar dengan sebuah drone tanpa izin di Naypyitaw, ibu kota Myanmar.

Kamerawan Lau Hon Meng dari Singapura dan reporter Mok Choy Lin dari Malaysia ditahan pada 27 Oktober lalu. Keduanya ditahan bersama dua warga Myanmar yang menjadi penerjemah dan sopir mereka. Kedua warga Myanmar itu diidentifikasi sebagai Aung Naing Soe dan Hla Tin.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (10/11/2017), mereka dinyatakan bersalah melanggar undang-undang soal pesawat udara karena mengambil gambar dengan sebuah drone yang dilengkapi kamera. Saat ditahan, mereka sedang menerbangkan drone di dekat parlemen di Naypyitaw.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dua jurnalis asing itu sedang menggarap sebuah film dokumenter untuk TRT World, media Turki berbahasa Inggris. TRT World merupakan anak perusahaan Korporasi Televisi dan Radio Turki.

Meskipun empat orang yang diadili tidak ada yang berkewarganegaraan Turki, kasus ini semakin memperburuk ketegangan diplomatik dengan Turki. Sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuding militer Myanmar melakukan genosida terhadap etnis minoritas muslim Rohingya.

Polisi Myanmar awalnya menyelidiki kasus ini sebagai pelanggaran terhadap aturan impor-ekspor yang memiliki ancaman maksimum 3 tahun penjara. Namun kemudian jaksa menjeratkan dakwaan lain yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Pesawat Udara Burma 1934 yang memiliki ancaman hukuman maksimum 3 bulan penjara.


Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk keempat terdakwa.

"Para terdakwa mengakui mereka melakukan tindak kriminal, mereka berharap mereka hanya akan dihukum denda, jadi mengejutkan bagi kami saat hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara," ucap pengacara terdakwa, Khin Maung Zaw.

Persidangan untuk dakwaan terkait aturan impor-ekspor akan digelar pada 16 November mendatang.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads