Putus Aliran Dana Ilegal, Korsel Jatuhkan Sanksi untuk 18 WN Korut

Putus Aliran Dana Ilegal, Korsel Jatuhkan Sanksi untuk 18 WN Korut

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 19:26 WIB
Putus Aliran Dana Ilegal, Korsel Jatuhkan Sanksi untuk 18 WN Korut
Foto situasi di Korut pada 19 Juli 2017 (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul - Otoritas Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan sanksi sepihak untuk 18 warga Korea Utara (Korut), awal pekan ini. Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya internasional untuk memutus aliran dana ilegal ke rezim komunis itu.

Seperti dilansir Reuters, Senin (6/11/2017), sebanyak 18 individu yang dikenai sanksi oleh Korsel, disebut terkait langsung dengan sejumlah bank milik Korut. Sanksi dari Korsel ini melarang transaksi finansial apapun antara warganya dengan individu yang dijatuhi sanksi.


Penjatuhan sanksi ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Korsel melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri Korsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka semua merupakan orang-orang pada institusi-institusi finansial Korea Utara, yang telah dijatuhi sanksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," sebut seorang pejabat pemerintahan Korsel yang terlibat langsung dalam proses penjatuhan sanksi ini, kepada Reuters.

"Mereka merupakan pegawai dengan level tinggi yang terkait dengan program pengembangan rudal dan nuklir Korea Utara, juga dengan upaya pengadaan mata uang asing untuk Korea Utara," imbuh pejabat yang enggan disebut namanya ini.


Dari 18 individu yang dijatuhi sanksi, sebanyak 14 orang diyakini berada di China, dua orang lainnya di Libya dan dua orang sisanya ada di Rusia. Sejauh ini, total sudah ada 97 individu dari Korut yang dikenai sanksi oleh Korsel dalam beberapa waktu terakhir.

Sedangkan institusi-institusi terkait sanksi ini antara lain Korea Daesong Bank, Foreign Trade Bank of the Democratic People's Republic of Korea, Korea United Development Bank, Bank of East Land dan ILSIM International Bank.

"Kami bermaksud untuk mendorong orang-orang untuk menghindari transaksi bermasalah dengan Korea Utara (melalui sanksi ini) dan untuk lebih waspada dengan transaksi-transaksi terkait Korea Utara secara umum," ucap juru bicara Kementerian Unifikasi Korsel, Baek Tae-Hyun, dalam media briefing.

"Kami memperkirakan sanksi ini akan berkontribusi pada pemblokiran sumber utama Korut dalam mendapat mata uang asing dan pengembangan senjata pemusnah massal," imbuhnya.


Pengumuman sanksi ini disampaikan sehari menjelang kedatangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke Korsel, sebagai bagian dari tur Asia selama 12 hari. Saat ditanya soal hal itu, pemerintahan Korsel menyangkal jika pengumuman berkaitan dengan kunjungan Trump ke Seoul.

(nvc/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads