Seperti dilansir AFP, Rabu (25/10/2017), jaksa Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi, menyatakan seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati karena memberikan informasi soal program nuklir Iran kepada agen Mossad, intelijen Israel.
Informasi soal program nuklir Iran itu diberikan sebagai pertukaran atas izin tinggal di Swedia oleh terdakwa yang tidak disebut namanya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa Dolatabadi, informasi yang diungkapkan oleh terdakwa berujung pembunuhan dua ilmuwan nuklir Iran, Majid Shahriari dan Masoud Alimohammadi. Keduanya tewas dalam rentetan ledakan bom tahun 2010 lalu.
Jaksa Dolatabadi tidak menyebut nama terdakwa yang divonis mati. Di bawah hukum yang berlaku di Iran, identitas seseorang yang divonis bersalah tidak bisa dirilis ke publik hingga proses hukum, termasuk proses banding, selesai digelar.
Namun organisasi HAM Amnesty International menyebut terdakwa yang dimaksud adalah Ahmadreza Djalali, seorang spesialis obat-obatan darurat yang ditahan Iran sejak April 2016. Djalali disebut pernah belajar dan mengajar di Swedia, Italia dan Belgia.
Oleh Amnesty International, Djalali disebut divonis mati setelah terbukti bersalah bekerja sama dengan pemerintah Israel. Amnesty International sebelumnya mengecam persidangan Djalali yang disebut sangat tidak adil dan menyerukan pembebasannya.
Diketahui bahwa antara tahun 2010 hingga 2012, lima ilmuwan Iran -- empat di antaranya terlibat program nuklir -- tewas dalam ledakan bom dan serangan bersenjata di Teheran. Iran menuding Amerika Serikat (AS) dan Israel berada di balik tewasnya para ilmuwan Iran itu.
(nvc/nkn)











































