Siarkan Pemerkosaan Via Facebook, 3 Pria Swedia Dibui 2,5 Tahun

Siarkan Pemerkosaan Via Facebook, 3 Pria Swedia Dibui 2,5 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 16:07 WIB
Siarkan Pemerkosaan Via Facebook, 3 Pria Swedia Dibui 2,5 Tahun
Ilustrasi (detikcom/Edi Wahyono)
Stockholm - Pengadilan Swedia menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara pada tiga pria pemerkosa. Ketiga pria itu menyiarkan langsung perbuatan bejatnya via jejaring sosial Facebook.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (26/4/2017), dua pria dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu pria lainnya dijatuhi vonis 6 bulan penjara karena gagal melaporkan tindak kejahatan ini dan menyiarkan tindak pidana itu.

Identitas ketiga pria itu tidak dirilis ke publik. Pengadilan juga tidak merinci usia ketiganya, hanya menyebut mereka lahir antara tahun 1992 dan 1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pemerkosaan ini terjadi awal tahun di kota Uppsala, yang berjarak 80 kilometer sebelah utara ibu kota Stockholm. Kasus pemerkosaan ini mengejutkan publik Swedia.

Baca juga: Pemerkosaan Disiarkan Via Facebook, 3 Pemuda Swedia Ditangkap

Aksi bejat para pelaku itu disiarkan langsung melalui fasilitas live-streaming Facebook. Beberapa pengguna Facebook yang menonton siaran itu langsung melapor ke polisi setempat, yang langsung mendatangi sebuah apartemen yang menjadi lokasi pemerkosaan.

Ketiga pria itu menyangkal dakwaan yang dijeratkan kepada mereka. Ketiganya kompak menyebut korban setuju untuk berhubungan seks dengan mereka. Namun pengadilan menyatakan, korban telah dicekoki alkohol dan narkoba oleh para pelaku.

Korban juga disebut dalam keadaan paling rapuh saat diperkosa. Video pemerkosaan itu telah dihapus dari Facebook dan internet.

"Tidak mungkin bagi seseorang, dalam situasi itu, untuk memberikan izin. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas pemerkosaan," tegas Ketua Pengadilan Distrik Uppsala, Nils Palbrant.

(nvc/ita)


Berita Terkait