Sedikitnya 75 ribu warga Rohingya kabur ke Bangladesh untuk menyelamatkan diri dari operasi militer Myanmar yang sarat kekerasan. Operasi militer itu untuk merespons serangan terhadap pos keamanan Myanmar di dekat perbatasan Bangladesh, oleh kelompok pemberontak Rohingya pada Oktober 2016.
Dalam laporan bulan Februari, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebut tentara dan polisi Myanmar terlibat praktik pembunuhan massal serta pemerkosaan bergiliran terhadap warga Rohingya selama operasi militer berlangsung di Rakhine. PBB menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan. Militer Myanmar berulang kali membantah tudingan kekerasan dan mengklaim pihaknya melakukan operasi pemberantasan yang sah terhadap pemberontak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Reuters, Selasa (11/4/2017), Thaung Tun, yang baru saja ditunjuk menjadi Penasihat Keamanan Nasional, menegaskan kembali klaim yang sebelumnya disampaikan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dalam wawancara terbarunya. Saat itu, Suu Kyi menyatakan 'pembersihan etnis merupakan ekspresi yang terlalu kuat untuk digunakan menggambarkan apa yang terjadi'.
"Tidak ada pembersihan etnis terhadap minoritas muslim di Rakhine," tegas Thaung Tun kepada sekelompok diplomat di Yangon.
"Ini persoalan orang-orang dari sisi berbeda yang terpecah-belah dan pemerintah berjuang untuk menangani situasi ini dan mengatasi kesenjangan," imbuhnya.
Pernyataan Thaung Tun ini diungkap di tengah sejumlah penyelidikan yang masih berlangsung, termasuk penyelidikan yang diperintahkan pemerintah Suu Kyi dan diketuai oleh Wakil Presiden dan mantan Direktur Intelijen Militer Myanmar, Myint Swe.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Sangkal Terjadi Genosida Rohingya
Bulan lalu, Komisioner Tinggi HAM PBB sepakat untuk mengerahkan misi pencari fakta internasional untuk menyelidiki praktik kekerasan terhadap Rohingya. Langkah PBB itu ditentang oleh otoritas Myanmar.
Laporan PBB pada Februari lalu, tidak secara eksplisit menyebut kekerasan terhadap Rohingya sebagai pembersihan etnis. Namun PBB menyebutnya sebagai 'dampak kebijakan yang secara sengaja dirancang oleh satu etnis atau kelompok religius untuk memusnahkan secara paksa dan dengan cara-cara bergaya teror, populasi sipil kelompok etnis maupun religius lainnya dari area tertentu.'
Thaung Tun menegaskan bahwa pemerintah Myanmar membutuhkan ruang dan waktu untuk menangani isu Rohingya itu. "Begitu ada bukti jelas pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas yang sejalan dengan hukum," tandasnya.
(nvc/ita)











































