Seperti dilansir Reuters, Senin (10/4/2017), laporan Reuters yang mengutip dokumen kepolisian Myanmar menyebut, anak-anak dengan usia paling muda 10 tahun termasuk dalam ratusan warga Rohingya yang ditahan atas dakwaan terlibat dengan kelompok pemberontak setempat.
Menurut dokumen tertanggal 7 Maret itu, sedikitnya ada 13 remaja dari lebih dari 400 warga Rohingya yang ditangkap sejak 9 Oktober 2016, saat kelompok pemberontak menyerang tiga pos kepolisian di negara bagian Rakhine, dekat perbatasan Bangladesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serangan yang diklaim didalangi oleh kelompok pemberontak setempat itu memicu krisis terbesar dalam kepemimpinan Aung San Suu Kyi di Myanmar. Lebih dari 75 ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, karena menghindari operasi militer Myanmar yang disebut sarat kekerasan.
"Isu itu dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi dan UNICEF merasa terdorong agar isu ini diketahui oleh otoritas setempat, yang secara spontan menyatakan kekhawatiran dan kesediaan mereka untuk mengambil tindakan," tutur perwakilan UNICEF untuk Myanmar, Bertrand Bainvel.
Wakil Direktur Eksekutif UNICEF, Justin Forsyth, membahas isu soal anak-anak Rohingya ini dengan Suu Kyi juga panglima militer Myanmar, Min Aung Hlaing, dalam kunjungannya ke Myanmar, baru-baru ini. "Ada beberapa anak yang ditahan di penjara, itu termasuk kasus yang kami angkat. Setiap anak yang ditahan menjadi isu bagi kami," terang Forsyth kepada AFP.
Baca juga: PBB Selidiki Pembunuhan dan Pemerkosaan Rohingya, Myanmar Geram
Namun tidak ada informasi jelas soal apakah anak-anak Rohingya itu akan dibebaskan oleh Myanmar. Forsyth menyebut, Suu Kyi dan Min Aung Hlaing menyadari ada persoalan, namun tidak memberikan kepastian soal pembebasan anak-anak yang ditahan.
Aturan hukum yang berlaku di Myanmar menyatakan, anak-anak berusia antara 7-12 tahun hanya bertanggung jawab secara kriminal jika dianggap cukup dewasa untuk memahami konsekuensi tindakan mereka.
(nvc/ita)











































