Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (10/3) pagi waktu setempat, seperti dilansir AFP, Jumat (10/3/2017), Mahkamah Konstitusi Korsel memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park, yang telah divoting di parlemen pada 9 Desember 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Presiden Korsel Park Geun-Hye Resmi Dimakzulkan
Dalam putusannya, ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi menyatakan Presiden Park telah melanggar hukum dengan membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil mencampuri urusan negara. Presiden Park juga melanggar aturan hukum soal aktivitas pegawai pemerintahan.
"Presiden seharusnya menggunakan kekuasaannya sesuai Konstitusi dan hukum, dan harus menunjukkan rincian hasil kinerjanya secara transparan, agar rakyat bisa mengevaluasi kinerjanya," ucap hakim Lee.
"Tapi Park sepenuhnya menutupi campur tangan Choi dalam urusan negara dan menyangkalnya setiap kali kecurigaan atas praktik itu muncul dan bahkan mengkritik mereka-mereka yang mengangkat kecurigaan ini," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Presiden Korsel Terima Suap dari Samsung Group
Dari lima tudingan utama yang menjadi dasar pemakzulan Presiden Park, dilaporkan Yonhap, tidak semuanya diakui oleh Mahkamah Konstitusional. Salah satu yang diakui adalah tindakan Park membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara dan memberinya akses pada rahasia negara. Tindakan itu disebut melanggar Konstitusi dan hukum oleh Mahkamah.
"Kami mencopot Park Geun-Hye dari jabatannya," tegas hakim Lee, seperti dilansir Reuters.
"Tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Tindakannya itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat parah yang tidak bisa ditoleransi," tandas hakim Lee.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini