Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan New Straits Times, Kamis (2/3/2017), Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menegaskan, Jong-Chol akan dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) besok. Pria Korut berusia 47 tahun itu ditahan polisi sejak 17 Februari lalu.
"Dia (Jong-Chol) tidak akan dijerat dakwaan di sini karena tidak ada cukup bukti terhadapnya," terang Apandi dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibebaskan oleh Kepolisian Malaysia, Jong-Chol akan segera dideportasi ke negara asalnya. "Dia akan dibebaskan dan akan dideportasi karena dia tidak memiliki dokumen-dokumen valid," imbuh Apandi.
Jong-Chol yang disebut sebagai pakar kimia ini, dilaporkan bekerja di Departemen IT pada perusahaan suplemen antikanker, Tombo Enterprise Sdn Bhd di Cheras, Kuala Lumpur. Namun Direktur Pelaksana Tombo Enterprises, Chong Ah Kow, mengungkapkan Jong-Chol tidak pernah masuk kantor dan tidak mengambil gajinya. Chong mengaku dirinya hanya memfasilitasi visa kerja dengan memberi pernyataan dalam dokumen pendukung untuk Jong-Chol.
Jong-Chol dilaporkan sudah tiga tahun tinggal di Malaysia. Dia tinggal bersama istri dan anaknya di sebuah kondominium di Kuala Lumpur.
Baca juga: Alasan Keamanan, Malaysia Hapus Kebijakan Bebas Visa Bagi WN Korut
Kepolisian Malaysia menangkap Jong-Chol di sebuah apartemen di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur, pada 17 Februari. Dia dicurigai terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam, yang tewas usai diserang racun di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi empat pria Korut lainnya, yang kabur pada hari yang sama saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut itu diyakini kini sudah kembali ke Pyongyang.
Mereka diyakini menjadi dalang utama di balik pembunuhan Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Keempatnya juga diyakini memberikan instruksi pada dua tersangka wanita -- Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) -- untuk menyerang Jong-Nam dengan racun VX dengan dalih acara reality show.
Baca juga: Aisyah Pakai Rompi Antipeluru Usai Sidang, Hal Langka di Malaysia
Baik Aisyah maupun Doan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (1/3) kemarin dan dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.
(nvc/ita)











































