Wakil Duta Besar RI Andreano Erwin menyatakan, KBRI yakin bahwa otoritas Malaysia akan menangani kasus yang melibatkan WNI tersebut sesuai dengan hukum.
"Kami juga akan mengirimkan permintaan resmi kepada pemerintah Malaysia untuk mengunjungi Siti Aisyah, yang kini ditempatkan di Penjara Kajang," tutur Erwin seperti dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (2/3/2017).
Kunjungi 20detik untuk video-video menarik lainnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin bahwa keadilan akan menang seiring kami telah menunjuk lima pengacara untuk menangani kasus ini," kata Erwin.
Hal tersebut disampaikannya setelah Siti Aisyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Sepang pada Rabu (1/3) kemarin. Dalam sidang singkat tersebut, Aisyah dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong dijerat dengan dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati, jika terbukti bersalah.
"Kami tak ada keraguan akan cara otoritas Malaysia menangani kasus ini," tandas Erwin.
Selain Gooi Soon Seng yang berasal dari firma hukum Malaysia, empat pengacara lainnya yang ditunjuk untuk menangani kasus Aisyah adalah S. Selvi, Azura Alias, Loke Kok Mun dan Wong Kah Hung.
Kepolisian Malaysia menyatakan, Aisyah dan Doan telah mengusapkan wajah Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Jong-Nam meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, hanya sekitar 15-20 menit setelah diserang kedua wanita itu. (ita/ita)










































