Pengadilan AS Diminta Tetap Tangguhkan Kebijakan Imigrasi Trump

Pengadilan AS Diminta Tetap Tangguhkan Kebijakan Imigrasi Trump

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 19:35 WIB
Donald Trump di Ruang Oval Gedung Putih (REUTERS/Jonathan Ernst)
Washington DC - Sejumlah mantan pejabat tinggi Amerika Serikat (AS) yang juga politikus senior Partai Demokrat menyerukan kepada pengadilan federal untuk terus menangguhkan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Kebijakan Trump itu disebut membahayakan keamanan nasional.

Dalam pernyataan singkat yang diserahkan ke pengadilan banding AS atau US Court of Appeals for the Ninth Circuit, seperti dilansir AFP, Senin (6/2/2017), para mantan pejabat tinggi AS itu mengecam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 27 Januari lalu.

"Tidak dipertimbangkan dengan matang, diterapkan dengan buruk dan tidak dijelaskan secara mendalam," sebut mereka soal kebijakan Trump itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Hakim Federal AS Setop Sementara Kebijakan Trump Secara Nasional

Trump melarang seluruh pengungsi dan warga dari tujuh negara mayoritas muslim -- Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, untuk masuk ke AS. Trump menggunakan alasan untuk menjauhkan terorisme dari AS, sebagai dasar kebijakan itu.

Banyak gugatan hukum diajukan untuk melawan kebijakan itu. Hingga pada Jumat (3/2) waktu setempat, seorang hakim federal AS di Seattle, Washington memutuskan penghentian sementara kebijakan Trump itu, secara nasional. Penghentian dilakuan sambil pengkajian hukum terus berjalan.

Tak terima dengan putusan itu, pemerintahan Trump mengajukan banding dan mosi darurat untuk segera memberlakukan kembali kebijakan itu. Pengadilan banding menolak mosi darurat pemerintahan Trump, sedangkan proses banding masih berlanjut. Pengadilan memberi waktu hingga Senin (6/2) waktu setempat, bagi kedua belah pihak untuk menyerahkan berbagai dokumen yang akan menjadi pertimbangan hukum untuk putusan akhir.

Baca juga: Kebijakan Imigrasi Ditangguhkan Hakim Federal, Trump Marah

Salah satu dokumen yang diserahkan adalah pernyataan dari sejumlah politikus ternama Partai Demokrat, termasuk mantan Menteri Luar Negeri John Kerry dan mantan Menlu Madeleine Albright, serta para pejabat tinggi era pemerintahan Presiden Barack Obama.

Di antara mantan pejabat era Obama itu adalah mantan penasihat keamanan nasional Susan Rice, mantan Direktur CIA dan Menteri Pertahanan Leon Panetta dan mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri Janet Napolitano.

"Kami memandang perintah (Trump) itu membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat, bukannya membuat kita lebih aman. Memberlakukan kembali Perintah Eksekutif itu akan mengorbankan nyawa-nyawa tak berdosa dan secara mendalam menyandera nilai-nilai Amerika," demikian argumen para mantan pejabat tinggi AS melawan kebijakan Trump.

Baca juga: Larangan Trump Ditangguhkan, Dokter Sudan Senang Bisa Pulang ke AS

Disebutkan juga dalam pernyataan itu, bahwa kebijakan imigrasi Trump akan membahayakan tentara AS di medan pertempuran dan mengganggu kerja sama pemberantasan terorisme di luar negeri. Kebijakan itu juga disebut 'membantu' propaganda Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

(nvc/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads