Trump Akan Terapkan Larangan Pengungsi Sementara dan Batasi Visa

Trump Akan Terapkan Larangan Pengungsi Sementara dan Batasi Visa

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 14:31 WIB
Trump Akan Terapkan Larangan Pengungsi Sementara dan Batasi Visa
Donald Trump (REUTERS/Joshua Roberts)
Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani satu lagi perintah eksekutif soal pengungsi. Perintah itu berisi larangan sementara untuk para pengungsi yang masuk AS dan penghentian visa untuk warga negara Suriah dan enam negara Timur Tengah, serta Afrika lainnya.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (25/1/2017), informasi ini disampaikan oleh sejumlah staf Kongres AS dan pakar imigrasi yang memahami rencana penandatanganan yang akan digelar pada Rabu (25/1) waktu setempat ini.

Pada Selasa (24/1) malam, Trump via Twitternya menyebut 'hari besar' untuk keamanan nasional akan terjadi pada Rabu (25/1). "Hari besar direncanakan untuk KEAMANAN NASIONAL besok. Di antara banyak hal lainnya, kita akan membangun tembok!" kicau Trump.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Bahasa Tubuh Trump dan Melania di Hari Pelantikan Ramai Dibahas

Disebutkan sumber yang dikutip Reuters, perintah eksekutif Trump itu akan mencakup larangan sementara yang berlaku beberapa bulan, bagi para pengungsi untuk masuk ke AS. Larangan tidak berlaku untuk kelompok minoritas keagamaan yang melarikan diri dari penindasan.

Larangan itu diperkirakan akan diterapkan hingga pemeriksaan latar belakang atau vetting diberlakukan di AS. Sekretaris Pers Gedung Putih, Sean Spice, menyatakan proses vetting akan dimulai begitu Menteri Luar Negeri Rex Tillerson dilantik.

Selain larangan, perintah eksekutif Trump itu juga akan menghentikan sementara pengeluaran visa untuk warga negara Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. Sedangkan langkah keamanan perbatasan, kemungkinan besar mengenai arahan pembangunan tembok perbatasan dengan Meksiko. Perintah eksekutif Trump itu juga akan mengatur langkah-langkah lainnya untuk mengurangi jumlah imigran ilegal yang tinggal di AS.

Baca juga: Arab Saudi Puji Orang-orang Pilihan Trump di Kabinet

Dituturkan Stephen Legomsky, yang merupakan ketua penasihat Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS semasa pemerintahan Presiden Barack Obama, presiden memiliki wewenang untuk membatasi izin masuk para pengungsi dan membatasi perilisan visa untuk negara tertentu, jika pemerintah menetapkan hal itu menjadi kepentingan publik.

"Dari sudut pandang hukum itu jelas masuk dalam wewenang hukumnya. Tapi dari sudut pandang kebijakan, itu menjadi gagasan buruk karena sedang ada kebutuhan kemanusiaan mendesak untuk pengungsi, saat ini," sebut Legomsky yang juga profesor pada Washington University School of Law, St Louis.

Untuk bisa memblokir orang-orang dari negara tertentu, Trump kemungkinan akan menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS agar berhenti merilis visa bagi warga dari negara yang dimaksud. Trump juga bisa menginstruksikan Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS untuk menghentikan para pemegang visa dari negara yang dimaksud, saat dia akan masuk wilayah AS.

Baca juga: Senat AS Setujui Nikki Haley Jadi Dubes untuk PBB

Sementara itu, perintah eksekutif ini berpotensi mengancam kesepakatan pengungsi dengan Australia yang ditandatangani tahun lalu. Dalam kesepakatan itu, AS sepakat memukimkan sejumlah pengungsi yang kini berada di Papua Nugini dan Nauru, Pasifik. Jika kesepakatan dibatalkan, maka lebih dari 1.000 pencari suaka akan telantar.

(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini