Dewan Kehakiman Tertinggi di Gaza mengumumkan, sebuah pengadilan di Kota Gaza dan pengadilan lainnya di Deir al-Balah memvonis mati kedua terdakwa dalam dua kasus berbeda. Keduanya dijatuhi hukuman gantung.
Menurut Pusat HAM Palestina (PCHR) seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (25/1/2017), dalam kasus pertama, seorang pria didakwa membunuh saudara laki-lakinya. Sedangkan dalam kasus kedua, terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. Tidak disebutkan nama-nama kedua terdakwa tersebut maupun korban-korban mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamas menguasai wilayah Gaza, sementara Otoritas Palestina yang dipimpin Presiden Mahmud Abbas, menguasai wilayah Tepi Barat.
Secara teori, semua perintah eksekusi mati di wilayah Palestina harus disetujui oleh Abbas, namun kelompok Hamas tak lagi mengakui legitimasinya.
Sebelumnya pada Mei 2016 lalu, otoritas di Gaza mengeksekusi tiga pria secara tertutup. Eksekusi tersebut merupakan hukuman mati pertama yang dilaksanakan di wilayah tersebut sejak tahun 2014, dan menuai kecaman dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (ita/ita)










































