Pengadilan Banding Mesir Gugurkan Vonis Mati terhadap Eks Presiden Morsi

Pengadilan Banding Mesir Gugurkan Vonis Mati terhadap Eks Presiden Morsi

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 19:06 WIB
Mohamed Morsi (Asmaa Waguih/REUTERS)
Kairo - Pengadilan banding Mesir mengugurkan vonis mati terhadap presiden terguling Mohamed Morsi. Pengadilan memerintahkan agar Morsi diadili ulang dalam kasus pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi saat kerusuhan tahun 2011.

Kasus pembobolan penjara dan kekerasan pada polisi itu merupakan salah satu dari empat kasus yang menjerat Morsi, yang dilengserkan tahun 2013 lalu. Seperti dilansir AFP, Selasa (15/11/2016), perintah untuk menggelar persidangan ulang itu dijatuhkan pengadilan kasasi Mesir pekan ini.

Lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Mohamed Badie selaku pemimpin Ikhwanul Muslimin yang kini dilarang di Mesir, yang juga divonis mati pada Juni 2015, akan ikut diadili ulang. Morsi dijatuhi vonis mati dalam kasus ini, oleh pengadilan Mesir juga pada Juni 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pengadilan Mesir Tetap Vonis Mati Eks Presiden Morsi

Sedangkan nyaris 100 terdakwa lainnya yang diadili secara in absentia dalam kasus yang sama, tidak terdampak oleh putusan pengadilan banding ini.

Bulan lalu, pengadilan banding yang sama menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Morsi yang dijatuhkan pada April. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan terpisah dalam kasus memerintahkan penggunaan kekerasan terhadap demonstran semasa Morsi berkuasa.

Dalam dua kasus lainnya, Morsi divonis penjara seumur hidup untuk masing-masing kasus. Untuk satu kasus, Morsi dinyatakan bersalah melakukan spionase untuk Iran, kelompok Hizbullah yang bermarkas di Libanon dan Hamas yang menguasai Jalur Gaza.

Sedangkan dalam kasus lainnya, dia dinyatakan bersalah mencuri dokumen terkait keamanan nasional dan menyerahkannya kepada Qatar, yang sejak lama menjadi pendukung Ikhwanul Muslimin.

Baca juga: Gedung Putih Sangat Terganggu dengan Vonis Mati Morsi

Morsi yang merupakan presiden sipil pertama Mesir yang terpilih melalui pemilu bebas dan adil, menjabat usai Hosni Mubarak lengser tahun 2011. Hanya menjawab selama 2 tahun, Morsi kemudian dilengserkan oleh mantan panglima militer Mesir, Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.

Sejak menggulingkan Morsi, Presiden Al-Sisi berusaha keras menghancurkan Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai bagian dari jaringan teroris dan keberadaannya disebut memberi ancaman bagi kawasan Arab dan negara-negara Barat. Ikhwanul Muslimin dimasukkan dalam daftar hitam atau organisasi terlarang di Mesir, di bawah pemerintahan Presiden Al-Sisi.

Dalam pernyataannya, Ikhwanul Muslimin yang merupakan gerakan politik tertua di Mesir, menegaskan aktivitasnya sepenuhnya damai dan menyangkal menggunakan metode sarat kekerasan.

(nvc/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads