Pengadilan Mesir Tetap Vonis Mati Eks Presiden Morsi

Pengadilan Mesir Tetap Vonis Mati Eks Presiden Morsi

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 09:27 WIB
Mohamed Morsi/Reuters
Kairo - Pengadilan Mesir memperkuat vonis mati yang dijatuhkan kepada Presiden Mesir terguling Mohamed Morsi. Vonis mati ini dijatuhkan dalam kasus pembobolan penjara dan serangan terhadap polisi saat kerusuhan tahun 2011 lalu.

Penguatan vonis mati ini diputuskan beberapa saat setelah pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Morsi dalam kasus lain, atas dakwaan spionase bagi kelompok Hamas, Hizbullah dan juga Iran. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (17/6/2015).

Dalam persidangan terpisah pada April lalu, Morsi telah divonis 20 tahun penjara atas dakwaan menghasut kekerasan terhadap demonstran dalam unjuk rasa besar-besaran tahun 2012 lalu, ketika dia masih aktif menjabat Presiden Mesir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Morsi diadili setelah dilengserkan dari jabatannya pada tahun 2013 lalu oleh militer Mesir yang dipimpin Abdel Fattah al-Sisi. Kini, al-Sisi telah menjabat sebagai Presiden Mesir yang baru.

Di bawah pemerintahan Presiden al-Sisi, militer Mesir melakukan operasi pemberantasan Ikhwanul Muslimin yang menaungi Morsi dan pendukungnya. Ratusan orang tewas dan lebih dari 40 ribu orang ditahan dalam operasi tersebut. Ratusan orang divonis mati dalam persidangan kilat yang disebut oleh PBB, tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.

Vonis yang dijatuhkan pengadilan Mesir ini memperkuat vonis mati yang dijatuhkan pengadilan yang sama pada 16 Mei lalu. Morsi dijatuhi vonis mati bersama dengan 100 terdakwa lainnya, termasuk Mohamed Badei yang merupakan pemimpin Ikhwanul Muslimin dan wakil pemimpinnya, Khairat al-Shater.

Di bawah hukum yang berlaku di Mesir, penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan masih harus diteruskan kepada mufti, selaku penerjemah hukum Islam bagi pemerintah Mesir, yang juga berperan sebagai penasihat. Sehingga kepastian pelaksanaan eksekusi mati terhadap Morsi harus menunggu rekomendasi mufti. Namun demikian, terdakwa masih bisa mengajukan banding meskipun rekomendasi mufti telah dikeluarkan.

Pengadilan Mesir awalnya berencana mengumumkan putusan akhirnya terkait para terdakwa dalam kasus ini pada 2 Juni, namun mundur hingga 16 Juni. (nvc/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads