Dalam rekaman video interogasi kepolisian yang ditunjukkan dalam sidang hari keempat di Hong Kong, seperti dilansir Reuters, Kamis (27/10/2016), Jutting dengan tenang menjelaskan momen terakhir sebelum dirinya menghubungi polisi pada November 2014 lalu. Di bawah pengaruh kokain dan alkohol, Jutting menyiksa dan membunuh dua wanita Indonesia yang diidentifikasi sebagai Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26).
Merasa kelelahan setelah berjuang menggorok leher korban keduanya, Mujiasih, Jutting beristirahat sejenak di balkon apartemen mewahnya. Lulusan Cambridge University ini kemudian mengayun-ayunkan pisau ke arah orang-orang yang berjalan kaki di jalanan dekat apartemennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman video interogasi itu tidak mengungkapkan apa yang diteriakkan Jutting dari balkon lantai 31 apartemennya saat itu.
"Ketika saya memutuskan untuk menyerahkan diri, saya menjatuhkan pisau saya," terang Jutting, sembari menjelaskan bagaimana dirinya mengisolasi dirinya di dalam kamar tidur dan menghubungi polisi. Jutting juga menjatuhkan dan memecahkan sebuah botol vodka.
Setelah polisi datang dan menangkapnya, Jutting menyerahkan telepon genggamnya kepada polisi. Dalam telepon genggam itu terdapat foto-foto kedua korbannya, dan juga rekaman video berdurasi 4 jam, yang beberapa berisi adegan penyiksaan terhadap korban.
"Saya beritahu mereka ada bukti di sana (telepon genggam)," tuturnya dalam video interogasi itu.
Baca juga: Mengerikan! Rekaman Video Tunjukkan WNI Diperkosa dan Disiksa 3 Hari
Rekaman video penyiksaan korban yang penuh adegan keji itu, hanya ditunjukkan kepada juri persidangan via layar individu. Kendati demikian, suara dari video itu bisa didengar oleh pengunjung sidang lainnya. Jutting sendiri terkadang menutup mata dan menggelengkan kepalanya saat melihat video itu ditayangkan kepadanya pada Kamis (27/10).
Dalam sidang yang dimulai sejak awal pekan ini, Jutting mengaku telah menghabisi nyawa Ningsih dan Mujiasih. Namun Jutting mengaku tak bersalah atas dakwaan pembunuhan (murder), melainkan hanya mengakui dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) dengan ancaman hukuman lebih ringan.
Tindakan keji itu dilakukan Jutting setelah 6 minggu berturut-turut mengkonsumsi kokain dalam dosis tinggi. Pakar toksikologi yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang, Rabu (26/10), menyebut kuantitas kokain yang dikonsumsi Jutting selama 6 minggu sebelum pembunuhan, tergolong luar biasa tinggi.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar pekan depan.
(nvc/ita)