Bunuh Suami yang Sering Menyiksa, Wanita Muda Akan Dihukum Gantung di Iran

Bunuh Suami yang Sering Menyiksa, Wanita Muda Akan Dihukum Gantung di Iran

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 11:43 WIB
Bunuh Suami yang Sering Menyiksa, Wanita Muda Akan Dihukum Gantung di Iran
Foto: Internet
Teheran, - Kelompok HAM Amnesty International mendesak pengadilan Iran untuk membatalkan hukuman mati terhadap seorang wanita muda yang dituduh membunuh suaminya. Wanita berumur 22 tahun tersebut mengklaim suaminya itu telah berulang kali menganiaya dirinya.

Zeinab Sekaanvand ditangkap pada Februari 2012 dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya. Amnesty menyebut persidangan tersebut sangat tidak adil. Wanita Iran itu dalam waktu dekat ini akan dieksekusi mati dengan dihukum gantung, secepatnya pada 13 Oktober.

Sekaanvand baru berumur 17 tahun ketika dirinya dituduh melakukan pembunuhan itu. Ini artinya, saat itu dia masih tercatat sebagai anak di bawah umur sesuai standar hukum internasional. Di pengadilan, terpidana mati itu mengaku dirinya telah disiksa oleh suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasus yang sangat merisaukan," ujar Philip Luther, periset dan direktur advokasi untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (12/10/2016).

"Bukan hanya Zeinab Sekaanvand masih di bawah 18 tahun saat kejahatan tersebut, dia juga tidak mendapatkan akses ke pengacara dan dia mengatakan dirinya disiksa setelah penangkapan oleh para polisi pria dengan pukulan-pukulan di sekujur tubuhnya," imbuh Luther.

Tahun lalu, kasus serupa menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM ketika Iran mengeksekusi mati Fatemeh Salbehi, yang telah mencekik suaminya setelah lebih dulu memberinya obat. Salbehi ketika itu baru berumur 17 tahun. Sama seperti Sekaanvand, Salbehi juga mengatakan suaminya telah sering menyiksa dirinya.

Menurut laporan Amnesty pada Januari lalu, dalam satu dekade terakhir ini, otoritas Iran telah mengeksekusi mati setidaknya 73 terpidana remaja.

Sesuai hukum Iran, kedewasaan secara hukum ditentukan dengan pubertas, yang menetapkan usia 15 tahun bagi anak laki-laki dan 9 tahun bagi anak perempuan. Beberapa tahun terakhir ini, pengadilan Iran telah menunda eksekusi anak-anak di bawah umur hingga mereka berumur 18 tahun.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads