Rahami Dijerat Dakwaan Pengeboman Hingga Penggunaan Senjata Pemusnah Massal

Ledakan di New York dan New Jersey

Rahami Dijerat Dakwaan Pengeboman Hingga Penggunaan Senjata Pemusnah Massal

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 11:15 WIB
Ahmad Khan Rahami (Courtesy Union County Prosecutor's Office/Handout via REUTERS)
New York - Jaksa federal Amerika Serikat (AS) menjeratkan total 10 dakwaan pidana terhadap tersangka bom New York dan New Jersey, Ahmad Khan Rahami. Salah satunya dakwaan penggunaan senjata pemusnah massal.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (21/9/2016), dakwaan-dakwaan itu terbagi untuk dua wilayah, yakni New York dan New Jersey. Empat dakwaan dijeratkan jaksa federal wilayah New York dan enam dakwaan yang dijeratkan jaksa federal wilayah New Jersey.

Dokumen dakwaan setebal 14 halaman, seperti dilansir media AS New York Times, menjelaskan secara rinci keterlibatan Rahami dalam ledakan bom di distrik Chelsea, New York, pada Sabtu (17/9) malam dan juga keterkaitan dengan temuan bom panci presto yang tak meledak, tak jauh dari lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Saat Panci Presto Dijadikan Senjata Teror di AS

Dakwaan pertama, penggunaan senjata pemusnah massal. Dakwaan kedua, pengeboman di area publik. Dakwaan ketiga, penghancuran properti dengan alat yang mengeluarkan api atau peledak. Dakwaan keempat, penggunaan alat penghancur dalam kaitannya dengan tindak kriminal.

Dakwaan menyebut, ledakan di Chelsea memicu 31 korban luka, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris. Laporan sebelumnya menyebut ada 29 korban luka. Setidaknya satu korban luka akibat ledakan bom di Chelsea jatuh tak sadarkan diri dan satu korban luka lainnya dirawat di rumah sakit untuk memindahkan sejumlah gotri yang menancap ke tubuhnya, pecahan logam yang masuk ke telinganya, dan serpihan kayu yang menancap di lehernya.

Rahami (28) yang warga negara AS keturunan Afghanistan ini, ditangkap di Linden, New Jersey, pada Senin (19/9), usai baku tembak dengan polisi. Rahami yang menderita sejumlah luka tembakan, kini dirawat di rumah sakit setempat dan dilaporkan dalam kondisi kritis namun stabil.

Baca juga: Polisi New York Cari 2 Pria Misterius yang Pindahkan Bom yang Tak Meledak

Komisioner Kepolisian New York, James O'Neill, menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa menginterogasi Rahami secara mendalam. Dengan demikian, motif sebenarnya dalam kasus ini belum juga terungkap.

Dalam dakwaan itu, Rahami juga disebut sebagai pelaku yang menanam bom pipa di Seaside Park, New Jersey, yang meledak pada Sabtu (17/9) pagi dan untungnya tidak memakan korban jiwa. Rahami juga dipastikan sebagai pelaku yang meninggalkan bom panci presto yang tidak meledak, yang ditemukan di lokasi berjarak empat blok dari ledakan pertama di Chelsea, New York. Dakwaan menyebut, sidik jari Rahami ditemukan dalam bom panci presto itu.

Tidak hanya itu, dakwaan juga mengaitkan Rahami temuan sejumlah bom rakitan di dekat stasiun kereta di kawasan Elizabeth, New Jersey, pada Minggu (18/9) malam waktu setempat. Selain dakwaan-dakwaan federal itu, jaksa New Jersey juga menjeratkan lima dakwaan percobaan pembunuhan karena menembaki polisi saat akan ditangkap dan dua dakwaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Rahami Terkait Bom New York & New Jersey, Penyidik Masih Selidiki Motifnya

Tiga dakwaan penggunaan senjata pemusnah massal, satu dari New York dan dua dari New Jersey, masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads