Jaksa Turki Ingin Ulama Fethullah Gulen Dipenjara 1.900 Tahun

Jaksa Turki Ingin Ulama Fethullah Gulen Dipenjara 1.900 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Agu 2016 19:20 WIB
Fethullah Gulen (Reuters/Selahattin Sevi/Zaman Daily via Cihan News Agency)
Ankara - Jaksa Turki mengajukan dua tuntutan penjara seumur hidup dan hukuman tambahan 1.900 tahun penjara untuk ulama ternama Fethullah Gulen. Tuntutan itu terkait tudingan Gulen mendalangi percobaan kudeta pada 15 Juli lalu.

Dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu dan dilansir AFP, Selasa (16/8/2016), dalam dakwaan setebal 2.527 halaman yang diajukan jaksa di wilayah Usak, Turki bagian barat, Gulen dijerat sejumlah dakwaan pidana terkait percobaan kudeta yang gagal, pertengahan bulan lalu.

"Berupaya menghancurkan aturan konstitusional dengan kekerasan," demikian bunyi dakwaan pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Polisi Turki Geledah 44 Perusahaan, 120 Pejabat Eksekutif Akan Ditahan

"Mendirikan dan menggerakkan kelompok teroris bersenjata," imbuh dakwaan kedua.

Tidak disebut dakwaan lainnya yang dijeratkan kepada Gulen, yang sejak tahun 1999 menetap di Amerika Serikat (AS). Gulen sendiri berulang kali membantah tudingan dirinya terlibat dan mengecam percobaan kudeta di Turki. Turki meminta AS segera mengekstradisi Gulen, namun hingga kini permintaan itu belum dikabulkan.

Sebanyak 13 dari total 111 tersangka dalam kasus ini, masih berada dalam penahanan. Mereka yang ditahan terancam hukuman penjara beragam, mulai dari 2 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Baca juga: Polisi Turki Geledah 3 Pengadilan Usai Kudeta, 173 Orang Terancam Ditahan

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Organisasi Teror Fethullah (FETO), sebutan Turki untuk kelompok pendukung Gulen, telah menyusupi arsip negara melalui anggota-anggotanya yang berada di dalam berbagai institusi negara dan unit intelijen Turki.

Disebutkan juga bahwa FETO memanfaatkan yayasan, sekolah swasta, perusahaan, asrama sekolah, media massa dan perusahaan asuransi untuk melancarkan tujuannya, yakni mengambil alih kekuasaan atas lembaga-lembaga negara.

Dakwaan itu menyebut, FETO menggalang dana dari berbagai pengusaha dengan dalih 'donasi' dan mengalirkan dana itu ke AS, melalui berbagai perusahaan. FETO disebut memiliki rekening di bank-bank luar negeri, seperti Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, Tunisia, Maroko, Yordania dan Jerman.

Baca juga: Popularitas Erdogan Melonjak Usai Upaya Kudeta di Turki

Kasus yang diulas dalam dakwaan jaksa itu tertanggal sejak September 2015, jauh sebelum percobaan kudeta digelar. Kasus ini berawal dari penyelidikan kantor jaksa Usak terhadap aset-aset finansial FETO.

(nvc/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads