Arab Saudi Jamin Binladin Group Akan Bayar Gaji Pekerja yang Dipecat

Arab Saudi Jamin Binladin Group Akan Bayar Gaji Pekerja yang Dipecat

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 14:10 WIB
Arab Saudi Jamin Binladin Group Akan Bayar Gaji Pekerja yang Dipecat
Bus perusahaan Saudi Binladin Group hangus dibakar karyawan (REUTERS/Bandar Al Dandani)
Riyadh - Otoritas Arab Saudi bersumpah akan menjamin perusahaan konstruksi Saudi Binladin Group menyelesaikan persoalan gaji yang belum dibayarkan. Hal ini disampaikan setelah insiden pembakaran bus perusahaan Binladin Group yang dipicu pemecatan dan gaji yang belum dibayar.

Pada Sabtu (30/4) waktu setempat, karyawan nekat membakar tujuh bus perusahaan yang diparkir dekat kantor Saudi Binladin Group. Dua bus lainnya dibakar ketika melintas. Selain bus, karyawan juga memecahkan kaca-kaca gedung di dekat kantor mereka. Beberapa mengaku belum mendapat gaji sedikitnya selama 6 bulan. Para pekerja asing ini menolak pulang ke negara masing-masing tanpa gaji mereka dibayarkan.

"Perusahaan berjanji untuk menyelesaikan seluruh isu terkait upah," ucap Menteri Tenaga Kerja Saudi Mufarrej al-Haqbani di sela-sela menghadiri Konferensi Euromoney Arab Saudi di Riyadh, seperti dilansir AFP, Rabu (4/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Haqbani ini muncul setelah surat kabar Saudi, Al-Watan, melaporkan bahwa Binladin Group, yang merupakan salah satu perusahaan konstruksi terbesar dunia, merumahkan sekitar 77 ribu pekerja asingnya. Kepada AFP, Binladin Group membenarkan ada sejumlah stafnya yang dipecat, namun tidak menyebut jumlahnya.

Baca juga: Rentetan Masalah Saudi Binladin Group, Crane Roboh Hingga Pembakaran Bus

Dalam pernyataannya, Haqbani menyatakan prioritas utama Kementerian Tenaga Kerja ialah menjamin para pekerja yang dipecat itu mendapat gajinya di bawah sistem perlindungan upah yang berlaku di Kerajaan Saudi.

"Begitu kami menyadari adanya penundaan pemberian upah oleh perusahaan tersebut, kami akan mengirimkan pengawas kami," ujar Haqbani.

Ditambahkan Haqbani, setiap pekerja asing yang mengalami masalah keterlambatan pembayaran upah bisa memilih untuk tetap bekerja di perusahaan itu, pindah kontrak ke perusahaan lain, atau meninggalkan Saudi dan menugaskan orang lain untuk menindaklanjuti kasus mereka melalui firma hukum.

"Pembayaran (upah) tidak akan pernah dilupakan, jika mereka meninggalkan negara ini... dan kami selaku Kementerian Tenaga Kerja akan terus berupaya hingga kami mendapatkan upah untuk seluruh pekerja," imbuhnya.

Sumber otoritas setempat pada Maret lalu, menuturkan kepada AFP bahwa penundaan pemasukan dari pemerintah Saudi memicu perjuangan keras karyawan perusahaan konstruksi tersebut yang menunggu gaji mereka. Terutama selama 2 tahun terakhir, pendapatan dari sektor minyak Saudi menurun. Binladin Group sendiri juga dilarang mendapat kontrak baru setelah dinyatakan bertanggung jawab atas insiden crane roboh di Masjidil Haram tahun lalu.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads