Tidak ada ada kelompok maupun pihak tertentu yang mengklaim bertanggung jawab atas ledakan bom di Kuil Erawan pada 17 Agustus tahun lalu, yang menewaskan 20 orang. Kuil itu menjadi lokasi populer untuk turis asing, terutama dari China dan negara-negara Asia lainnya. Sedikitnya lima korban tewas berasal dari China dan dua korban tewas lainnya dari Hong Kong. Lebih dari 120 orang lainnya luka-luka akibat ledakan itu.
Sejumlah pengamat, diplomat dan bahkan otoritas setempat menduga serangan bom itu terkait dengan simpatisan etnis Uighur di China, yang marah oleh kebijakan Thailand mendeportasi lebih dari 100 warga Uighur ke China, sebulan sebelum serangan terjadi. Kepolisian setempat mengesampingkan dugaan terorisme dalam kasus serangan bom ini. Polisi Thailand meyakini serangan itu sebagai aksi balas dendam atas pemberantasan sindikat penyelundup manusia.
Baca juga: Mengaku Disiksa di Penjara, Tersangka Bom Bangkok Cabut Pengakuan
Seperti dilansir Reuters, Rabu (20/4/2016), kepolisian Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 15 tersangka. Sekitar 8 tersangka di antaranya diperkirakan warga negara Turki atau berada di Turki.
"Kami tidak tahu ada di mana mereka. Para pelaku berupaya keras untuk kabur," sebut wakil juru bicara kepolisian Thailand, Mayor Jenderal Songpol Wattanachai kepada Reuters.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Yusufu Mieraili dan Adem Karadag, sama-sama warga etnis Uighur dari China yang berbahasa Turki. Kedua tersangka menyangkal seluruh dakwaan yang dijeratkan pengadilan. Dengan penampilan kepala plontos, bertelanjang kaki dengan tangan dan kaki dirantai, Mieraili dan Karadag yang juga dikenal sebagai Bilal Mohammed, menghadiri persidangan di pengadilan militer Bangkok.
Baca juga: Terduga Pelaku Bom Bangkok Mengaku Tidak Bersalah
Sempat berbicara singkat kepada Reuters, Mieraili memperkirakan proses persidangan akan berlangsung lama. Tiga hakim yang memimpin persidangan mendengarkan penjelasan soal bukti-bukti yang dijelaskan dalam 25 dokumen tebal yang diletakkan di meja persidangan.
Pengacara kedua terdakwa menyatakan, lebih dari 500 saksi mata bisa saja dipanggil ke persidangan untuk memberikan keterangan. Dengan situasi itu, menurut pengacara yang tidak menyebut namanya ini, persidangan bisa berlangsung setidaknya setahun atau lebih. Proses persidangan berlangsung dengan bantuan dua penerjemah yang menjelaskan materi persidangan dari bahasa Thailand ke bahasa Inggris dan kemudian ke bahasa Uighur.
(nvc/ita)