Dua puluh orang tewas ketika bom mengenai kuil Erawan di pusat ibu kota Thailand pada 17 Agustus 2015 lalu.
Pada pemunculan pertama di pengadilan, Yusufu Mieraili dan Adem Karadag, yang dikenal juga dengan nama Bilal Mohammed, tersebut menghadapi tuduhan pembunuhan dan pemilikan bahan peledak.
Tidak satu kelompokpun mengaku bertanggung jawab atas pemboman, yang juga melukai sejumlah orang.
Polisi mengatakan kedua pria yang berasal dari wilayah Xinjiang China itu pada mulanya mengakui melakukan serangan.
Karadag dituduh menempatkan bom di dalam kuil Hindu pada sebuah ransel namun pengacaranya menduga kliennya disiksa agar mengaku dan sebenarnya tidak bersalah terkait semua tuduhan kecuali memasuki negara itu secara gelap.
Jaksa mengatakan Mieraili yang mengantarkan ransel berisi bom ke pria lainnya.
Saat tiba di pengadilan, dia mengatakan dirinya adalah 'seorang Muslim yang tidak bersalah' yang telah ditahan selama enam bulan. (nwk/nwk)