Seperti dilansir Reuters, Sabtu (2/4/2016), tiga warga AS yang terdiri atas Molly Shah, Kashiya Nwanguma dan Henry Brousseau itu mengajukan gugatan hukum ke Jefferson Circuit Court di Louisville, Kentucky. Gugatan yang diajukan bulan lalu itu, menyebut Trump sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatan itu, ketiga warga AS menuding Trump berulang kali menyerukan agar mereka dikeluarkan dari ruang kampanye, secara kasar. Insiden ini terjadi dalam kampanye Trump di Kentucky International Convention Center pada 1 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kans Donald Trump Menangi Pencapresan Partai Republik Merosot Tajam
Ketiga penggugat yang semuanya warga Louisville ini mengklaim mereka menderita cedera fisik, tekanan emosional dan penghinaan. Mereka meminta ganti rugi, namun jumlahnya tidak disebutkan lebih lanjut.
"Unjuk rasa damai merupakan tradisi Amerika, khususnya dalam konteks politik kepresidenan. Tapi apa yang Anda lihat di negara ini, berulang-ulang kali, kekerasan dilakukan terhadap demonstran di kampanye Trump. Para penggugat mengatakan 'sudah cukup'," ucap pengacara yang mewakili ketiga penggugat, Dan Canon, kepada Reuters.
Disebutkan dalam gugatan hukum itu, Trump berhenti lima kali saat berpidato selama 30 menit untuk menunjuk para demonstran yang hadir dalam kampanyenya. Beberapa kali Trump menyerukan kepada pendukungnya untuk mengeluarkan para demonstran dari ruang kampanye.
"Trump menghasut kerusuhan seperti diatur dalam Undang-Undang Pidana Kentucky," tulis gugatan hukum tersebut.
Tiga pendukung Trump yang diklaim para penggugat menyerang mereka saat kampanye, juga disebut sebagai tergugat. Mereka adalah Mathew Heimbach dan Alvin Bamberger (75) yang disebut sebagai pendukung Trump dari Ohio, serta seorang wanita pendukung Trump yang tidak diketahui namanya. Belum ada tanggapan dari tim kampanye Trump soal gugatan hukum ini.
Baca juga: Obama Sebut Donald Trump Tak Tahu Banyak Soal Dunia
(nvc/bpn)











































