Seperti dilansir media Inggris, mirror.co.uk, Jumat (26/2/2016), remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun ini dihukum rajam di kota Deir ez-Zor, Suriah bagian timur, pekan ini. Keduanya tewas usai dihukum rajam di depan umum.
"Eksekusi mati dilakukan di distrik Hamidiya, Deir ez-Zor pada Selasa (23/2) sore, di mana ratusan orang berkumpul untuk menyaksikan perajaman kedua gadis muda itu," tutur aktivis media setempat, Ahmed Ramadan, kepada ARA News.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Syariat ISIS menuding kedua remaja itu kedapatan berada di sebuah rumah dengan dua pria asing yang bukan anggota keluarganya. Setelah diinterogasi oleh polisi syariat ISIS, kedua remaja itu dituding melakukan perzinaan.
"Kedua korban dituding melakukan perzinaan dengan dua pria lebih tua, yang diidentifikasi Pengadilan Syariat sebagai Abu Zubair al-Idlbi dan Maher Hammed," sebut sumber yang mengetahui insiden ini.
Kedua pria tersebut tidak ikut dihukum rajam, namun hanya dihukum cambuk di depan umum. Masing-masing mendapat 50 kali hukuman cambuk.
"Keputusan Pengadilan Syariat memicu kemarahan warga Deir ez-Zor, yang menganggap tidak adil membunuh dua gadis muda dengan hukuman rajam dan hanya menghukum cambuk kedua pria itu dan melepaskan mereka," imbuh Ramadan.
(nvc/nrl)











































