Ketujuh terdakwa tersebut merupakan anggota gerakan Ikhwanul Muslimin yang dituduh terlibat dalam pengeboman tahun lalu di provinsi Kafr el-Sheikh, Mesir utara. Vonis mati itu dijatuhkan oleh pengadilan di kota Alexandria pada Senin, 1 Februari waktu setempat seperti dilansir media Press TV, Selasa (2/2/2016). Dari ketujuh terdakwa, tiga di antaranya divonis mati secara in absentia.
Belasan orang, kebanyakan dari Ikhwanul Muslimin, dituduh terlibat dalam pengeboman di dekat akademi militer di provinsi Kafr el-Sheikh tersebut.
Pada pertengahan April 2015 lalu, tiga calon perwira militer Mesir tewas dan enam lainnya luka-luka ketika sebuah bom meledak di Kafr el-Sheikh. Tak ada pihak atau kelompok yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan bom tersebut.
Beberapa tahun terakhir, kelompok militan yang dikenal sebagai Velayat Sinai, telah melakukan serangkaian aksi teror di Mesir. Mereka memanfaatkan konflik di negeri itu setelah Presiden Morsi digulingkan oleh militer pada Juli 2013.
(ita/ita)











































