Pengadilan China Vonis Mati 2 Pria Atas Pembunuhan Biksu Tibet

Pengadilan China Vonis Mati 2 Pria Atas Pembunuhan Biksu Tibet

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 11:14 WIB
ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Beijing, - Pengadilan China menjatuhkan vonis mati kepada dua pria terkait pembunuhan seorang biksu Tibet. Pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2013.

Korban adalah Akong Rinpoche, tokoh agama terkenal yang mendirikan biara pertama Buddha Tibet di negara Barat.

Thubten Kunsal, pria Tibet yang pernah bekerja di biara Akong di Inggris selama 9 tahun, menusuk Akong hingga tewas. Selain Akong, Thubten juga membunuh keponakan dan sopir Akong. Pembunuhan itu dilakukan setelah Thubten melabrak sang biksu di rumahnya di kota Chengdu, terkait upah yang belum dibayar sebesar US$ 415.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian menurut statemen yang dirilis Pengadilan Menengah Rakyat Chengdu, seperti dilansir News Straits Times, Senin (1/2/2016).

Thubten dan pria lainnya, Ciren Banyue mendapat vonis mati. Sedangkan pria ketiga divonis penjara tiga tahun karena menyembunyikan pisau belati yang digunakan untuk pembunuhan tersebut.

Biara Kagyu Samye Ling milik Akong telah membantah soal gaji yang belum dibayarkan pada Thubten. Biara tersebut telah memiliki cabang-cabang di sejumlah negara Eropa.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads