Seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (16/1/2016), Ali Yasin Ahmed (31) dan Mohamed Yusuf (33) divonis oleh Hakim Distrik AS, John Gleeson di Brooklyn, New York dalam persidangan yang digelar Jumat, 15 Januari waktu setempat. Sebelumnya dalam persidangan Mei 2015, kedua pria itu telah mengaku bersalah atas dakwaan berkonspirasi memberikan dukungan material untuk Al-Shabaab.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk kedua pria Swedia kelahiran Somalia itu. Jaksa menyebut keduanya sebagai "anggota operasi organisasi teroris".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmed dan Yusuf kemudian terus melakukan pelatihan dan bertempur bersama Al-Shabaab. Yusuf bahkan pernah muncul dalam video propaganda yang direkam di Mogadishu, yang menyerukan orang-orang untuk bergabung Al-Shabaab.
Kedua pria itu kemudian ditangkap pada Agustus 2012 di Djibouti setelah melintasi perbatasan Somalia menuju Yaman untuk bergabung dengan kelompok Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP). Pengacara keduanya mengklaim, kedua pria itu kerap disiksa selama beberapa bulan ditahan di Djibouti, sebelum kemudian diserahkan ke otoritas Amerika Serikat untuk diadili. Keduanya akan menjalani masa tahanan di AS, sebelum nantinya dideportasi ke Swedia.
(ita/ita)











































