Siksa PRT Hingga Buta, Dokter Kuwait Divonis Penjara 4 Tahun

Siksa PRT Hingga Buta, Dokter Kuwait Divonis Penjara 4 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 18:24 WIB
Siksa PRT Hingga Buta, Dokter Kuwait Divonis Penjara 4 Tahun
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kuwait City, - Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman penjara empat tahun pada seorang dokter wanita karena menyiksa pembantu rumah tangganya. Sebelah mata korban sampai mengalami kebutaan akibat penyiksaan itu.

Surat kabar Al-Watan melaporkan di situsnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (17/12/2015), dokter yang tak disebut namanya itu menyiksa PRT-nya nyaris setiap hari. Wanita Kuwait itu disebutkan sering memukuli korban yang berasal dari Madagascar, bahkan hingga membuat mata kirinya kehilangan penglihatan.

Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya telah menyatakan dokter berumur 55 tahun itu bebas dari segala dakwaan. Namun pengadilan banding pada Rabu (16/12) waktu setempat memutuskan terdakwa divonis penjara empat tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan banding juga menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 2.500 dan memerintahkan sang dokter membayar ganti rugi sementara sebesar US$ 16.500 kepada korban.

Al-Watan memberitakan, seorang keponakan perempuan dokter tersebut telah membantu korban dengan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan sang dokter.

Putusan ini belum final karena masih harus ditinjau oleh Mahkamah Agung.

Di Kuwait, sekitar 600 ribu orang, kebanyakan dari Asia, bekerja sebagai PRT. Negara kecil itu memiliki populasi penduduk asli sekitar 1,3 juta jiwa, sementara jumlah warga asing yang bermukim di sana mencapai sekitar 2,9 juta jiwa. (ita/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads