Surat kabar Al-Watan melaporkan di situsnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (17/12/2015), dokter yang tak disebut namanya itu menyiksa PRT-nya nyaris setiap hari. Wanita Kuwait itu disebutkan sering memukuli korban yang berasal dari Madagascar, bahkan hingga membuat mata kirinya kehilangan penglihatan.
Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya telah menyatakan dokter berumur 55 tahun itu bebas dari segala dakwaan. Namun pengadilan banding pada Rabu (16/12) waktu setempat memutuskan terdakwa divonis penjara empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al-Watan memberitakan, seorang keponakan perempuan dokter tersebut telah membantu korban dengan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan sang dokter.
Putusan ini belum final karena masih harus ditinjau oleh Mahkamah Agung.
Di Kuwait, sekitar 600 ribu orang, kebanyakan dari Asia, bekerja sebagai PRT. Negara kecil itu memiliki populasi penduduk asli sekitar 1,3 juta jiwa, sementara jumlah warga asing yang bermukim di sana mencapai sekitar 2,9 juta jiwa. (ita/ita)











































