Jaksa di China Akan Dihukum Jika Tersangka Korupsi Bunuh Diri

Jaksa di China Akan Dihukum Jika Tersangka Korupsi Bunuh Diri

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 15:34 WIB
Jaksa di China Akan Dihukum Jika Tersangka Korupsi Bunuh Diri
Ilustrasi (ebcitizen.com)
Beijing - Jaksa di China akan dikenai hukuman jika pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi bunuh diri di tengah proses hukum. Aturan ini diberlakukan setelah banyak pejabat China yang memilih bunuh diri daripada diadili atas kasus korupsi.

Seperti dilansir AFP, Jumat (7/8/2015), di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping, kampanye antikorupsi berhasil menjaring banyak pejabat senior maupun junior yang mengabdi pada pemerintahan. Tidak sedikit yang memilih bunuh diri, daripada harus disidangkan di pengadilan dan dimiskinkan.

Insiden terbaru menimpa bos perusahaan produsen perlengkapan berat milik negara yang ditemukan tewas gantung diri di kantornya pada Senin (3/8) lalu. Aksi bunuh diri ini terjadi di tengah penyelidikan dugaan korupsi terhadap perusahaannya. Portal berita bisnis setempat, Caixin melaporkan, sedikitnya 50 pejabat partai dan pemerintahan China dinyatakan tewas akibat penyebab tidak alami sejak tahun 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Prokurator Mahkamah Agung China menerbitkan delapan larangan dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan maupun partai. Seringkali pejabat China terseret kasus penyalahgunaan yang diwarnai suap dan pidana korupsi lainnya.

Dalam pernyataannya, pihak Prokurator Mahkamah Agung China menyatakan setiap penyidik dan jaksa akan dikenai sanksi jika target penyelidikan mereka kabur, atau mengalami luka-luka atau melakukan bunuh diri. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa skorsing atau sanksi disiplin lainnya.

"Berurusan dengan disiplin dan hukum," demikian pernyataan pihak Prokurator Mahkamah Agung China.

Aturan tersebut juga berlaku untuk setiap praktik penganiayaan atau tindakan tidak bertanggung jawab lainnya terhadap tersangka maupun terdakwa. Dalam instruksi tersebut, jaksa juga dilarang menerima uang dari perusahaan yang tengah menjadi objek penyelidikan. Otoritas China memberlakukan 'zero tolerance' atas setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Delapan larangan itu menjadi kode etik jaksa dalam peran mereka memberantas korupsi. Mereka akan membantu membangun sistem antikorupsi yang menjamin keadilan, transparansi dan meningkatkan kredibilitas kampanye antikorupsi," imbuh pernyataan tersebut. (nvc/ita)


Berita Terkait