"Kami sangat terganggu dengan vonis bermotif politik, yang dijatuhkan terhadap mantan presiden Morsi dan beberapa terdakwa lainnya oleh pengadilan Mesir," ucap juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest seperti dilansir AFP, Rabu (17/6/2015).
Pengadilan Mesir memperkuat hukuman mati terhadap Morsi atas dakwaan penyerbuan dan pembobolan penjara saat kerusuhan tahun 2011 lalu. Sedangkan dalam kasus lainnya, Morsi divonis penjara seumur hidup atas dakwaan spionase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah AS telah mencabut larangan pengiriman senjata ke Mesir. Namun secara kritis mengecam persidangan massal yang marak digelar di Mesir, termasuk terhadap Morsi dan sekutunya.
"AS telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran atas penahanan dan vonis terhadap sejumlah tokoh politik di Mesir," sebut Earnest.
"Kami prihatin dengan proses yang dilakukan dengan cara yang tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai universal, tapi juga merusak stabilitas yang layak didapatkan seluruh warga Mesir," imbuhnya. (nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini