"Kami sangat terganggu dengan vonis bermotif politik, yang dijatuhkan terhadap mantan presiden Morsi dan beberapa terdakwa lainnya oleh pengadilan Mesir," ucap juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest seperti dilansir AFP, Rabu (17/6/2015).
Pengadilan Mesir memperkuat hukuman mati terhadap Morsi atas dakwaan penyerbuan dan pembobolan penjara saat kerusuhan tahun 2011 lalu. Sedangkan dalam kasus lainnya, Morsi divonis penjara seumur hidup atas dakwaan spionase.
Morsi dilengserkan oleh militer Mesir pada Juli 2013 lalu. Di bawah pemerintahan Presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi, digelar operasi pemberantasan Ikhwanul Muslimin yang menaungi Morsi dan para pendukungnya.
Sebelumnya, pemerintah AS telah mencabut larangan pengiriman senjata ke Mesir. Namun secara kritis mengecam persidangan massal yang marak digelar di Mesir, termasuk terhadap Morsi dan sekutunya.
"AS telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran atas penahanan dan vonis terhadap sejumlah tokoh politik di Mesir," sebut Earnest.
"Kami prihatin dengan proses yang dilakukan dengan cara yang tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai universal, tapi juga merusak stabilitas yang layak didapatkan seluruh warga Mesir," imbuhnya. (nvc/ita)











































