Aftab Bahadur telah divonis mati atas pembunuhan tiga orang pada tahun 1992. Namun kemudian, menurut kelompok HAM Reprieve, dua saksi mata yang memberatkan Bahadur telah menarik kembali kesaksian mereka. Keduanya mengaku telah disiksa agar memberikan kesaksian.
Saat itu, hukuman mati memang bisa dijatuhkan pada terdakwa yang berumur 15 tahun. Namun batas usia minimum untuk vonis mati, kemudian dinaikkan menjadi 18 tahun pada tahun 2000. Sesuai hukum di Pakistan, pengakuan yang diperoleh lewat penyiksaan juga tak bisa diterima.
"Aftab Bahadur digantung di Penjara Distrik Jail pada Rabu pukul 04.30 waktu setempat," ujar petugas penjara di kota Lahore, Pakistan timur tersebut.
"Sebelum digantung, dia menangis dan mengatakan dirinya tak bersalah," imbuhnya seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (10/6/2015).
Pengacara Bahadur mengatakan, kliennya itu juga telah mengalami penyiksaan polisi guna memaksanya mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Adapun kelompok HAM Reprieve menyesalkan mengapa tanggal kelahiran Bahadur pada 30 Juni 1977 yang tertera pada akte lahir dan kartu identitasnya, tidak pernah dipermasalahkan kepolisian maupun pengadilan Pakistan.
"Pakistan tetap melakukan eksekusi Bahadur meskipun dia divonis mati ketika masih anak-anak -- sebagai pelanggaran hukum internasional dan Pakistan," demikian disampaikan Reprieve.
Sehari sebelum dihukum gantung, Bahadur mengulang kembali penegasannya bahwa dirinya tidak bersalah. Lewat esai yang ditulisnya di penjara, Bahadur mengatakan bahwa dirinya telah disiksa dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya.
(ita/ita)











































