AS Adili 15 Warga China atas Penipuan Ujian Masuk Universitas

AS Adili 15 Warga China atas Penipuan Ujian Masuk Universitas

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 14:58 WIB
AS Adili 15 Warga China atas Penipuan Ujian Masuk Universitas
Ilustrasi
Pennsylvania - Otoritas Amerika Serikat mengadili 15 warga asal China atas penipuan dan kecurangan ujian masuk universitas-universitas setempat. Aksi penipuan yang dilakukan sindikat dari China ini sudah berjalan selama 4 tahun terakhir.

Tidak disebut lebih lanjut identitas para pelaku, hanya disebut baru ada tujuh pria dan lima wanita, dengan usia antara 19-26 tahun, yang teridentifikasi oleh otoritas setempat. Sekitar 10 tersangka di antaranya, tinggal di wilayah Amerika Boston, seperti Boston, Pittsburgh, California, Wisconsin, Oregon, Pennsylvania, Virginia dan Massachusetts.

Namun baru satu orang dari Massachusetts yang telah ditangkap. Kendati demikian, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan bagi 9 tersangka lainnya dan dua tersangka yang ada di China. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (29/5/2015).

Pada Kamis (28/5), jaksa David Hickton dari Pennsylvania membacakan 35 dakwaan pidana bagi para tersangka, di antaranya dakwaan penipuan dan konspirasi penipuan ujian masuk universitas. Para tersangka diduga menjadi joki ujian bagi calon mahasiswa domestik maupun internasional, yang berniat masuk ke sejumlah universitas di AS.

Dalam kasus ini, terbongkar bahwa para calon mahasiswa membayar para joki hingga US$ 6 ribu atau setara Rp 79 juta untuk menggantikan mereka mengikuti ujian masuk universitas di AS, dengan menggunakan paspor palsu yang dikirim dari China.

Komunikasi antara para calon mahasiswa dengan sindikat penipu dilakukan via layanan pesan pada internet. Foto calon mahasiswa dikirimkan lewat internet kepada sindikat untuk membuat paspor palsu, yang dibuat di China dan diantar lewat pos atau layanan kurir DHL kepada joki yang melakukan tes di AS.

Para tersangka, yang dalam kasus ini tidak hanya menjadi joki tapi juga pihak yang memperoleh keuntungan, akan diadili di pengadilan Pittsburgh atas berbagai dakwaan seperti dugaan konsiprasi, pemalsuan paspor asing, kemudian juga penipuan via pos dan internet.

Lebih lanjut, Hickton ini menyebut, tindak penipuan diyakini terjadi antara tahun 2011 hingga 2015. Hingga kini, penyelidikan atas kasus ini masih terus dilakukan oleh otoritas AS.

"Kecurigaan saya adalah masih banyak yang seperti ini. Saya menduga, kasus ini tidak hanya terbatas di China. Kami menyadari bahwa ada kasus yang sama beberapa tahun lalu yang melibatkan warga Saudi," ucapnya.

Sesuai undang-undang yang berlaku di AS, dakwaan penipuan semacam ini memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda US$ 250 ribu (Rp 3,3 miliar), sedangkan dakwan pemalsuan paspor diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda US$ 250 ribu, dan dakwaan konspirasi penipuan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda US$ 250 ribu.

Otoritas AS menolak menyebut universitas yang terseret dalam kasus ini, karena pihak universitas dianggap sebagai korban.

(Novi Christiastuti Adiputri/Nograhany Widhi Koesmawardhani)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads