Gugatan PTUN Ditolak, PM Australia Kembali Janji Selamatkan Duo Bali Nine

Gugatan PTUN Ditolak, PM Australia Kembali Janji Selamatkan Duo Bali Nine

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 11:55 WIB
Gugatan PTUN Ditolak, PM Australia Kembali Janji Selamatkan Duo Bali Nine
Tony Abbott (Sydney Morning Herald/Andrew Meares)
Canberra - Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perlawanan terpidana mati duo Bali Nine, Australia berjanji akan tetap melakukan segala cara untuk menyelamatkan kedua warganya. Ini komentar pertama PM Tony Abbott setelah duo Bali Nine kalah dalam upaya hukumnya.

Upaya hukum terbaru duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kandas di tangan PTUN pada Senin (6/4). Putusan PTUN menyatakan, keduanya tidak memiliki hak untuk menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi mereka pada awal tahun ini.

Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan kedua warga Australia ini. Namun pengacara keduanya bersikeras masih ada upaya hukum yang terbuka bagi mereka. Pihak pengacara berniat mengalihkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan terus melakukan semua hal yang bisa dilakukan untuk mereka," tegas PM Abbott kepada wartawan di Sydney, seperti dilansir AFP, Rabu (8/4/2015). Komentar Abbott ini merupakan yang pertama semenjak putusan keluar pada Senin (6/4).

"Itulah yang sedang kami lakukan.. Semua orang tahu posisi Australia terhadap hukuman mati," imbuhnya.

Lebih lanjut, Abbott mengaku dirinya telah melakukan sejumlah pembicaraan dengan Presiden Jokowi soal duo Bali Nine. Namun dia tidak menyebut lebih lanjut kapan tepatnya pembicaraan itu dilakukan.

"Saya telah melakukan sejumlah pembicaraan dengan Presiden Widodo terkait isu ini. Saya tidak akan menjelaskan apa yang dibahas, tapi tentunya saya telah memperjelas posisi kami dengan sangat jelas," ucapnya.

Eksekusi mati duo Bali Nine bersama dengan sejumlah terpidana mati asing lainnya mengalami penundaan. Pihak Kejaksaan Agung yang merupakan eksekutor dalam eksekusi mati ini masih menunggu proses hukum yang dilakukan para terpidana mati.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads