Keluarga Korban Germanwings Bisa Terima Asuransi Hingga Rp 2,2 M

Tragedi Germanwings

Keluarga Korban Germanwings Bisa Terima Asuransi Hingga Rp 2,2 M

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 13:18 WIB
(Foto: AFP)
Jakarta - Berapa klaim asuransi yang harus dibayarkan pada keluarga korban Germanwings? Berdasarkan Konvensi Montreal, maksimal kompensasi adalah US$ 170 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Namun, dalam prakteknya, beda kewarganegaraan bisa bervariasi pula besaran asuransi. Bagaimana bisa?

Dikutip dari New York Times, Konvensi Montreal tahun 1999, perjanjian internasional yang mengatur tentang kewajiban maskapai penerbangan, bahwa penerbangan internasional yang menyebabkan kematian atau luka, maskapai itu mesti membayar kepada keluarga korban US$ 170 ribu per korban.

Sedangkan mitra dan kepala penerbangan di Stewarts Law, London, James Healy-Pratt, mengatakan, dia menghitung secara kasar bahwa total kewajiban yang harus dibayarkan Germanwings adalah US$ 350 juta (sekitar Rp 4,5 triliun).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pembayaran asuransi final tergantung bagaimana pengadilan menginterpretasikan dampak kerusakan bagi setiap keluarga korban. Misal, beberapa pengadilan menempatkan nilai lebih rendah bagi korban yang tak memiliki pendapatan atau masih bergantung pada orang lain. Hal itu berarti pembayaran asuransi bisa di bawah batas yang ditetapkan.

Perbedaan kompensasi yang diterima juga berdasarkan hukum negara asal korban. Sebagai contoh di Jerman, sistem hukumnya tidak mendorong untuk melakukan upaya litigasi (proses di pengadilan) dan sangat ketat meletakkan nilai pada hilangnya nyawa.

""Hukum Jerman sangat lemah terhadap kompensasi, terutama bila korban itu masih single atau tidak memiliki pendapatan," jelas Healy-Pratt seperti dikutip dari CNN, Senin (30/3/2015).

Seperti diketahui ada 16 siswa SMA asal Jerman yang menjadi korban Germanwings. Hal ini berdampak sangat besar bagi keluarga korban.

"Mereka (keluarga siswa Jerman yang menjadi korban Germanwings) tidak mungkin untuk menerima lebih dari US$ 100 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) per korban," imbuh Healy-Pratt.

Di satu sisi, bila korban asal Jerman itu menjadi pencari nafkah utama dengan banyak tanggungan, bisa menerima US$ 1 juta (sekitar Rp 13 miliar).

Sedangkan untuk korban asal Spanyol, yang jumlahnya terbanyak nomor 2, keluarganya kemungkinan akan diperlakukan sedikit lebih murah hati dengan pembayaran minimal US$ 250 ribu atau (Rp 3,2 miliar). Sedangkan 3 korban asal Inggris, keluarganya bisa mendapatkan kompensasi antara US$ 1 juta - US$ 2 juta (Rp 13 miliar - Rp 26 miliar).

Dari semua itu, korban asal Amerika Serikatlah yang dinilai mendapat kompensasi yang paling besar. Healy-Pratt memperkirakan pembayaran asuransi pada korban asal AS dari kecelakaan pesawat rata-rata mencapai US$ 4,5 juta (Rp 58,9 miliar) per orang. Pihak asuransi cenderung membayar keluarga korban yang berasal dari AS lebih banyak untuk menghindari gugatan di pengadilan AS yang memakan lebih banyak biaya.

Healy-Pratt menambahkan, jika dugaan kriminal dari jatuhnya pesawat itu terbukti seperti yang dituduhkan Jaksa Prancis, maka hal itu akan membuka pintu kompensasi tambahan bagi keluarga korban. Sekali lagi, kompensasi akan berbeda di setiap negara, tetapi Healy-Pratt memperkirakan keluarga masing-masing bisa menerima tambahan rata-rata US$ 500.000 (Rp 6,5 miliar). Tapi mereka akan menunggu 5-10 tahun untuk kasus ini bekerja melalui sistem.

Allianz yang menjadi penanggung asuransi Germanwings menolak berkomentar mengenai jumlah kompensasi. "Kami siap untuk mendukung klien kami secepat dan sepenuh mungkin, kami bekerja sama dengan rekan asuransi kami," jelas Allianz.

Sedangkan juru bicara Germanwings, Hans Joachim Schottes mengatakan, keluarga korban mulai pekan ini akan menerima pembayaran kompensasi awal sebesar 50 ribu Euro atau US$ 54 ribu (Rp 706 juta) per keluarga korban untuk membiayai hal-hal yang mendadak. Lufthansa mengatakan akan menghormati tanggung jawabnya pada keluarga.


(nwk/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads