"Memberikan informasi kepada penduduk (Israel-red) soal nama pribadi dan lokasi situs dari musuhnya," tutur seorang sumber pengadilan yang enggan disebut namanya seperti dilansir AFP, Selasa (17/3/2015).
Tidak disebutkan lebih lanjut identitas pria Palestina yang diadili dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah undang-undang Palestina, mereka yang dinyatakan bersalah karena bekerja sama dengan Israel, sama seperti mereka yang bersalah atas dakwaan pembunuhan dan perdagangan narkoba, dan terancam hukuman mati.
Sejak awal tahun ini, sedikitnya ada satu orang yang diadili karena bekerja sama dengan Israel dan telah divonis mati di Tepi Barat.
Organisasi pemantau HAM yang bermarkas di Gaza, pada Januari lalu menyerukan agar otoritas Palestina menghapuskan hukuman mati.
Hamas yang menguasai sebagian besar wilayah Gaza, tercatat telah mengeksekusi mati 18 pria karena terbukti bersalah telah bekerja sama dengan Israel pada Agustus 2014 lalu. Kemudian pada bulan Mei 2014, Hamas mengeksekusi mati 2 orang lainnya atas dakwaan yang sama.
(nvc/ita)