Inggris Kenalkan UU Baru Larang Maskapai Bawa Penumpang Hendak Berjihad

Inggris Kenalkan UU Baru Larang Maskapai Bawa Penumpang Hendak Berjihad

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 18:50 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
London - Pemerintah Inggris akan memperkenalkan undang-undang baru untuk mencegah warganya bergabung dengan ISIS. Aturan baru ini akan melarang maskapai penerbangan membawa penumpang yang hendak berjihad ke Suriah dan Irak.

Ribuan warga asing dari lebih 80 negara diyakini telah bergabung dengan ISIS dan militan radikal lainnya di Suriah dan Irak, termasuk salah satunya warga Inggris yang dijuluki 'Jihadi John' yang muncul dalam banyak video pemenggalan ISIS.

Dilaporkan surat kabar Inggris, Sunday Times dan dilansir Reuters, Senin (9/3/2015), nantinya Kementerian Dalam Negeri Inggris akan mampu mencegah maskapai penerbangan untuk membawa penumpang, termasuk anak-anak, yang diyakini akan ikut serta dalam aktivitas terorisme dan bepergian melalui rute-rute yang dikenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud dengan rute yang dikenal ialah rute penerbangan yang biasa dilalui para calon pelaku jihad asing jika hendak melanjutkan perjalanan ke Suriah, Irak dan sebagainya.

Laporan yang dirilis oleh Sunday Times pada Minggu (8/3) kemarin ini dibenarkan oleh kantor Kementerian Dalam Negeri Inggris. Rancangan undang-undang segera diajukan ke parlemen pekan ini.

Dengan adanya undang-undang baru ini, setiap maskapai penerbangan harus mendapatkan izin untuk membawa penumpang-penumpang yang dicurigai. Nantinya, akan ada sistem otomatis berdasarkan daftar penumpang yang diberikan oleh pihak maskapai, yang akan menandai penumpang dengan risiko tinggi dan menghentikan mereka untuk masuk pesawat.

Undang-undang baru ini menjadi upaya terkini otoritas Inggris dalam menghentikan aliran pelaku jihad asing ke Suriah melalui penerbangan-penerbangan komersial. Beberapa minggu lalu, tiga remaja putri asal Inggris terbang ke Turki untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Suriah dan diyakini bergabung dengan ISIS.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads