Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemimpin geng penyelundupan narkoba yang dikenal sebagai kelompok "Bali Nine", ditangkap pada tahun 2005 dan divonis mati atas upaya menyelundupkan heroin.
Dikatakan Abbott, pemerintahannya telah melakukan semampunya untuk menyelamatkan kedua terpidana mati tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Julian McMahon, pengacara Chan dan Sukumaran mengatakan, situasi saat ini suram bagi kedua kliennya itu. Namun dia bertekad akan terus melanjutkan perjuangan legal untuk menyelamatkan kliennya tersebut dari hukuman mati.
"Dasar aplikasi ini sebenarnya adalah adanya kesalahan hukum sehingga yang kami lihat sekarang adalah opsi-opsi legal yang muncul dari itu, namun tidak diragukan lagi, situasi memang suram," tutur McMahon kepada radio ABC.
Sebelumnya, PM Abbott telah meminta pemerintah RI untuk membatalkan eksekusi mati tersebut. Namun pada Rabu, 4 Februari, Presiden Joko Widodo mempertegas sikapnya soal hukuman mati terhadap para terpidana narkoba.
Bulan lalu, otoritas Indonesia mengeksekusi mati enam terpidana narkoba, termasuk lima warga asing. Hal ini memicu kemarahan pemerintah Brasil dan Belanda, yang warganya termasuk di antara mereka yang dieksekusi mati itu. Sebagai bentuk protes atas eksekusi mati itu, Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka dari Indonesia.
(ita/ita)