Pengadilan Malaysia akan menjatuhkan putusan banding atas kasus tokoh oposisi Anwar Ibrahim, pekan ini. Anwar sebelumnya divonis 5 tahun penjara atas kasus sodomi.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (28/10/2014), pada Maret lalu pengadilan menyatakan Anwar Ibrahim bersalah atas dakwaan sodomi terhadap mantan ajudannya. Anwar kemudian divonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut menuai kecaman keras dari Anwar dan pendukungnya. Anwar menyebutnya sebagai rekayasa, sedangkan pendukungnya dan aktivis HAM menyebut vonis tersebut bermuatan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Anwar telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Diperkirakan vonis banding akan dibacakan pada Rabu (29/10) besok.
Jika pengadilan banding memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, maka Anwar harus kembali mendekam di penjara. Tidak hanya itu, politikus berusia 67 tahun ini juga dilarang mencalonkan diri dalam pemilu berikutnya, pada tahun 2018 mendatang.
Kepada wartawan, Anwar menyatakan dirinya tidak berniat pergi jauh ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan dibui.
"Ini negara saya dan saya tidak bisa membayangkan saya meninggalkannya. Ini merupakan pilihan sulit. Membayangkan pada usia saya sekarang, harus kembali ke dalam penjara," ucapnya.
Kendati demikian, Anwar tetap menyatakan rasa optimisnya. "Jangan terkejut jika saya menjadi pria bebas pada Rabu (29/10)," cetusnya.
(nvc/ita)











































