5 Pria India Dibui Seumur Hidup Atas Pemerkosaan Bergiliran

5 Pria India Dibui Seumur Hidup Atas Pemerkosaan Bergiliran

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2014 10:07 WIB
5 Pria India Dibui Seumur Hidup Atas Pemerkosaan Bergiliran
Ilustrasi
New Delhi -

Pengadilan India menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap lima terdakwa kasus pemerkosaan. Kelima pria ini memperkosa seorang wanita yang baru pulang kerja.

Tindak pemerkosaan dalam kasus ini terjadi pada tahun 2010, namun persidangannya baru selesai tahun ini. Saat itu, para pelaku menculik korban yang berusia 30 tahun di bawah todongan senjata api.

Korban yang seorang pekerja call centre di New Delhi ini sedang berjalan kaki pulang kerja dengan rekannya, setelah menyelesaikan shift malam. Demikian dilaporkan media setempat, Press Trust of India (PTI) dan dilansir AFP, Selasa (21/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan dalam persidangan, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran. Pemerkosaan dilakukan di bagian belakang truk, sementara pelaku lainnya mengemudikan truk berkeliling kota. Korban kemudian dibuang oleh para pelaku di ruas jalan terpencil.

Kasus ini mengingatkan publik pada tindakan keji pemerkosaan seorang mahasiswi di New Delhi pada Desember 2012 lalu, yang berujung pada kematian korban. Kasus tersebut memicu kemarahan publik dan memicu unjuk rasa besar-besaran terhadap pemerintah India, menuntut perlakuan lebih baik bagi wanita yang kerap dianggap sebagai warga kelas dua.

Hakim Virender Bhat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup setelah pekan lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah. Persidangan kasus ini didasarkan pada bukti medis dan keterangan korban.

"Penjara seumur hidup diberikan kepada seluruh terdakwa atas dakwaan pemerkosaan bergiliran. Denda sebesar 50 ribu rupee (Rp 9,7 juta) juga diberlakukan," ucap Bhatt dalam putusannya seperti dikutip PTI.

Kelima terdakwa yang berusia antara 24-29 tahun merupakan bagian dari geng kriminal pencuri ternak di wilayah Mewat, Haryana, yang penegakan hukumnya sangat buruk.

(nvc/ita)


Berita Terkait