Terlebih dilaporkan bahwa sebagian besar korban tewas dalam gempuran Israel merupakan warga sipil. Data terbaru menyebutkan 118 orang tewas dalam operasi militer Israel di Gaza yang dimulai sejak Selasa (8/7) lalu.
"Kami menerima laporan menganggu bahwa banyak korban tewas yang merupakan warga sipil, termasuk anak-anak, dalam serangan ke rumah-rumah," ujar juru bicara kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, seperti dilansir AFP, Sabtu (12/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum kemanusiaan internasional merupakan hukum perang bagi PBB. Shamdasani menyatakan, menargetkan serangan pada rumah-rumah warga merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Kecuali jika gedung atau rumah warga sipil yang diserang tersebut, digunakan untuk kepentingan militer dan sebagainya, maka berlaku pengecualian. "Jika ada keragu-raguan, gedung-gedung yang biasanya digunakan untuk kepentingan sipil, seperti rumah, dianggap tidak sah menjadi target militer," ucap Shamdasani.
Rumah-rumah warga hanya bisa diserang jika mereka telah diidentifikasi memang digunakan untuk kepentingan militer. Namun demikian, imbuh Shamdasani, serangan tersebut juga harus dilakukan secara proporsional dan warga sipil harus dilindungi.
Israel menuding militan Palestina, termasuk Hamas, sengaja menempatkan instalasi militer di wilayah Gaza yang padat penduduk demi menggunakan warga sipil sebagai pelindung manusia. Shamdasani mengecam serangan militan Palestina ke kawasan sipil Israel yang melukai sejumlah orang.
"Di pihak Israel, bagaimanapun juga, tanggung jawab mereka dalam hukum internasional sangat spesifik," sebutnya.
"Bahkan jika terdapat banyak keraguan, rumah-rumah warga tidak sah menjadi target militer. Dan jika rumah-rumah ini digunakan untuk kepentingan militer, serangannya harus proporsional, dan langkah pencegahan harus dilakukan," tegas Shamdasani.
(nvc/spt)










































