Kasus wanita bernama Li Yan ini telah menarik perhatian atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh pasangan di China. Li Yan memukuli suaminya hingga tewas pada tahun 2010 lalu. Sang suami kerap melakukan penyiksaan secara fisik, tidak hanya terhadap Li Yan namun juga kepada tiga istri terdahulu.
"Hakim mengatakan kasus ini dikirimkan kembali ke Sichuan untuk disidangkan ulang," terang saudara Li Yan, Li Dehuai kepada AFP via telepon, Selasa (24/6/2014). Sichuan merupakan provinsi asal kasus ini disidangkan.
Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat apresiasi dari aktivitas HAM setempat maupun internasional. Mereka menyebutnya sebagai kemajuan demokrasi terhadap kasus kekerasan rumah tangga.
Kelompok advokasi yang bermarkas di Amerika Serikat, Dui Hua memuji keputusan Mahkamah Agung China ini dengan menyebutnya sebagai 'keputusan bersejarah'. "Peradilan di China telah meningkatkan perhatian bagi kasus kekerasan domestik dalam beberapa tahun terakhir," sebutnya.
Dui Hua memberikan sedikit kronologi mengenai kasus Li Yan ini. Dijelaskan Dui Hua, Li Yan menikahi suaminya yang bernama Tan Yong pada tahun 2009 lalu. Kepada Li Yan, sang suami kerap menceritakan soal tindak kekerasan terhadap istri-istrinya sebelumnya.
Tidak diketahui lebih lanjut kenapa sang suami kerap berlaku kasar terhadap istri-istrinya termasuk Li Yan. Namun Dui Hua menyebut sejumlah aksi kekerasan yang keji yang pernah dilakukan sang suami kepda Li Yan setelah keduanya menikah.
Mulai dari menendang dan memukulinya, menyundutkan rokok yang menyala ke wajah istrinya, menguncinya di dalam ruangan tanpa makanan, kemudian membiarkannya berada di balkon luar saat musim dingin, dan memotong jari tangan sang istri.
Hingga pada November 2010, ketika sang suami menyerang Li Yan dengan pistol angin, tiba-tiba Li Yan melakukan perlawanan dengan merebut senjata tersebut dari suaminya. Li Yan kemudian menggunakan gagang senjata tersebut untuk memukuli suaminya hingga tewas.
(nvc/ita)











































