Juru bicara kepolisian Hong Kong menyatakan, majikan yang berusia 44 tahun tersebut ditangkap di bandara. Wanita itu dijerat dakwaan melukai orang lain. Juru bicara tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
Demikian seperti dilansir AFP, Senin (20/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PRT berusia 22 tahun ini pulang kembali ke Indonesia pada awal bulan ini. Erwiana dirawat di sebuah rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah. Kondisinya dilaporkan terus membaik dan para dokter berharap luka-lukanya akan sembuh dalam dua pekan.
Penyidik kepolisian Hong Kong sempat mengunjungi Erwiana di Indonesia untuk meminta keterangannya terkait kasus ini, pekan lalu. Saat itu, mereka berjanji akan mengambil tindakan tegas atas kasus ini.
Menanggapi kasus ini, pada Kamis (15/1) lalu para PRT turun ke jalan-jalan di Hong Kong untuk berdemonstrasi menuntut keadilan bagi Erwiana. Dalam aksi demo tersebut, para PRT juga menuntut perlindungan yang lebih baik bagi ratusan ribu PRT asing di wilayah tersebut.
Hong Kong mempekerjakan nyaris sebanyak 300 ribu PRT asing, terutama dari Indonesia dan Filipina.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini