Dikira Penyusup, Pria Malaysia Ditembak Mati Ayahnya

Dikira Penyusup, Pria Malaysia Ditembak Mati Ayahnya

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 09:26 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang pria lanjut usia di Malaysia menembak mati anaknya sendiri di rumah. Penyebabnya, pria berusia 76 tahun ini salah mengira anak laki-lakinya sebagai penyusup yang hendak merampok.

Insiden ini terjadi di kediaman mereka di Kampung Baru Balakong, Serdang, Malaysia, pada Rabu (27/11) malam. Awalnya kerabat korban menyebutkan bahwa sang anak, Chong Kuan Fatt (51), tewas ditembak perampok. Namun akhirnya polisi setempat menemukan fakta bahwa ayahnya sendiri yang menembak mati Kuan Fatt.

Seperti dilansir Asia One, Jumat (29/11/2013), insiden ini berawal saat Kuan Fatt dan ayahnya berusaha menolong karyawan mereka yang berkebangsaan Myanmar yang mengalami tindak perampokan. Si karyawan ini menempati sebuah pondok yang ada di belakang rumah mereka, namun masih dalam satu halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mereka mendengar karyawan tersebut berteriak minta tolong, keduanya bergegas keluar rumah dengan membawa senjata. Kuan Fatt membawa parang, sedangkan ayahnya membawa senapan. Kuan Fatt mendatangi pondok yang dihuni karyawan tersebut terlebih dahulu dan meninggalkan ayahnya di belakang.

"Kuan Fatt terburu-buru dan mendahului ayahnya untuk membantu karyawan yang tinggal di pondok di belakang rumah mereka. Keadaan saat itu sangat gelap, dan sang ayah dengan kebingungan melepaskan tiga kali tembakan," ujar Kepala Kepolisian Kajang, Asst Comm Abdul Rashid Abdul Wahab.

"Salah satu tembakan tersebut mengenai bagian kepala Kuan Fatt," imbuhnya.

Sebenarnya saat Kuan Fatt dan ayahnya bergegas keluar rumah, si perampok yang sebenarnya sudah berhasil kabur. Akibat insiden ini, si karyawan mengalami luka ringan.

Nahas. Tembakan sang ayah tersebut telah merenggut nyawa Kuan Fatta. Dia dinyatakan tewas seketika di lokasi kejadian. Jasadnya kini berada di Serdang Hospital untuk diautopsi.

Sedangkan sang ayah yang tidak disebut namanya, sempat ditangkap polisi namun kemudian dilepaskan setelah membayar jaminan. "Untuk sekarang, kami menyelidiki kasus ini berdasar pasal 302 tentang pembunuhan," ucap Abdul Rashid.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa sang ayah memang memiliki izin memiliki senjata api sejak tahun 1967. Diyakini, senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti hewan liar yang mendekati rumahnya.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads