Catherine Kieu (50) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Orange County, California, atas dakwaan penyerangan dan penyiksaan terhadap pria yang kini menjadi mantan suaminya. Insiden ini terjadi pada Juli 2011 lalu.
Saat itu, Kieu membuat suaminya tak sadarkan diri dan kemudian mengikat dan menyekapnya. Dengan pisau, Kieu yang kelahiran Vietnam ini memotong penis suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diketahui motif aksi keji Kieu ini. Namun sang pengacara bersikeras bahwa kliennya pernah menjadi korban pencabulan saat masih anak-anak sehingga mengalami trauma dan stres. Menurut pengacara, kliennya telah menyesali perbuatannya ini.
Sementara itu, sang korban yang hanya disebut bernama Glen, menyampaikan tanggapannnya atas vonis ini. Dia berharap agar hakim membiarkan Kieu mendekam di penjara lebih lama.
"Jauh di dalam hati, saya berharap agar vonisnya lebih berat, tapi sesuai dengan hukum hakim sudah melakukan tugasnya," tandas Glen.
(nvc/gah)










































