Selundupkan Senjata, Mantan Presiden Argentina Divonis 7 Tahun Penjara

Selundupkan Senjata, Mantan Presiden Argentina Divonis 7 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 14:08 WIB
Carlos Menem (AFP)
Buenos Aires - Mantan Presiden Argentina Carlos Menem divonis 7 tahun penjara. Menem dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyelundupan senjata yang dilakukan selama dirinya menjabat.

Pengadilan menyatakan, Menem yang berusia 82 tahun ini bersalah atas penyelundupan 6.500 senjata dan amunisi ke Kroasia dan Ekuador. Menem memerintah Argentina untuk periode 1989-1999.

Dalam kasus ini, Menem didakwa bersama mantan Menteri Pertahanan Oscar Camilion. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (14/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senjata-senjata tersebut dikirimkan ke Kroasia dengan menggunakan kapal kargo antara tahun 1991-1995. Pada masa itu, sebagian besar negara di wilayah semenanjung Balkan terkena embargo senjata oleh PBB setelah pecah dari Yugoslavia.

Sedangkan ke wilayah Ekuador, senjata-senjata tersebut dikirimkan dengan menggunakan tiga pesawat pada Februari 1995. Saat itu, Ekuador sedang terlibat perang perbatasan dengan Peru, dan Argentina dilarang untuk menjual senjata maupun mengirimkan senjata ke negara tersebut.

Menanggapi dakwaan tersebut, Menem bersikeras bahwa pengiriman senjata tersebut legal. Menurutnya, senjata-senjata yang berupa senapan, mortir, roket anti-tank dan amunisi dikirimkan ke negara-negara yang damai.

Vonis 7 tahun yang dijatuhkan pengadilan ini seharusnya bisa dijalankan oleh Menem dengan segera. Namun karena Menem yang sekarang menjabat senator ini mendapat 'kekebalan hukum' sebagai seorang legislator, maka langkah yang harus dilakukan adalah memakzulkannya.

Hal ini bisa dilakukan oleh rekan sesama senatornya. Jika upaya pemakzulan gagal, langkah lain yang bisa dilakukan ialah menunggu hingga masa jabatannya sebagai senator berakhir pada tahun 2017 mendatang.

(nvc/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads