Pemuda yang tidak disebutkan namanya ini didakwa membunuh seorang gadis muda bernama Nicola Furlong (21). Kasus ini terjadi pada Mei 2012 lalu, ketika si pemuda ini masih berusia 19 tahun, yang menurut undang-undang Jepang masih di bawah umur.
"Pengadilan memvonis terdakwa (si pemuda-red) dengan hukuman penjara serta kerja sosial selama tidak kurang dari 5 tahun dan tidak lebih dari 10 tahun," ujar Hakim Masaharu Ashizawa yang mengadili perkara ini di Pengadilan Distrik Tokyo, seperti dilansir AFP, Selasa (19/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, pemuda AS tersebut mengakui bahwa dirinya telah menekan leher Furlong terlalu keras saat berhubungan seks, yang disebutnya atas dasar suka sama suka. Si pemuda menegaskan, dirinya tidak berniat untuk membunuhnya.
Namun pengadilan menyatakan sebaliknya. Menurut pengadilan, Furlong dan temannya yang juga mahasiswi Irlandia berpergian ke Tokyo untuk menonton konser. Keduanya kuliah di sebuah kampus yang terletak di utara Tokyo.
Ketika hendak ke bar, kedua wanita muda tersebut bertemu dua pemuda AS. Ketika dua wanita tersebut tak sadarkan diri, kedua pemuda AS membawanya ke sebuah hotel di Tokyo, yang menjadi tempat mereka menginap.
Masih menurut pengadilan, korban tiba-tiba sadar ketika sudah berada di dalam kamar hotel. Karena ketakutan, korban pun berteriak sehingga kedua pemuda AS tersebut menghabisi nyawanya.
"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa mencekik korban hingga tewas, dengan menggunakan handuk atau sejenis kawat dengan niat untuk membunuhnya," tutur Hakim Masaharu.
Selain si pemuda ini, terdapat seorang pemuda AS lainnya yang bernama James Blackston (23) yang diadili dalam kasus yang sama. Blackston yang berprofesi sebagai penari ini divonis 3 tahun penjara atas tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Irlandia lainnya, rekan Furlong.
(nvc/nwk)











































