Menteri Urusan Wanita Prancis Najat Vallaud-Belkacem mengumumkan pencabutan aturan yang mulai diberlakukan pada 17 November 1800 tersebut. Vallaud-Belkacem menyebut, aturan tersebut kuno dan sudah tidak sesuai dengan aturan hukum dan nilai-nilai yang diterapkan masyarakat Prancis modern.
Saat pertama diberlakukan, otoritas kota Paris mewajibkan setiap wanita di wilayahnya yang hendak berpakaian seperti pria dengan mengenakan celana panjang, agar meminta izin dari kepolisian setempat. Aturan tersebut kemudian dimodifikasi pada tahun 1892 dan 1909, dengan memberlakukan kondisi tertentu bagi setiap wanita di Paris untuk mengenakan celana panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Vallaud-Belkacem menyatakan bahwa aturan tersebut dengan sendirinya 'menghilang' seiring perkembangan zaman.
"Aturan ini awalnya untuk membatasi akses perempuan terhadap pekerjaan atau kantor tertentu dengan mencegah mereka untuk berpakaian seperti layaknya laki-laki saat itu," ucap Vallaud-Belkacem.
"Aturan ini sudah tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan gender antara pria dan wanita... Dari ketidaksesuaian itu terjadilah pencabutan aturan tersebut secara implisit," imbuhnya.
Kritikan mengenai cara berpakaian wanita Paris beberapa kali muncul ketika sejumlah tokoh politik dengan terang-terangan melawan aturan tersebut. Tahun lalu, seorang menteri perumahan dari Partai Green, Cecile Duflot (37) nekat memakai celana jeans saat menghadiri rapat kabinet pertama dengan Presiden Francois Hollande.
Kemudian sejumlah wanita lainnya melanggar protokol parlemen dengan mengenakan celana jeans ketika menghadiri pembahasan legalisasi undang-undang pernikahan sesama jenis di parlemen Prancis.
(nvc/ita)