Wanita berusia 32 tahun ini dijerat 6 dakwaan sekaligus oleh jaksa penuntut. Lima dakwaan karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur dan satu dakwaan pencabulan.
Tidak disebutkan lebih lanjut identitas terdakwa maupun korban. Tidak dijelaskan juga apakah korban merupakan salah satu murid terdakwa. Namun diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara Mei-Juli 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dokumen pengadilan, tindakan mesum tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari sebuah taman setempat yang bernama Sembawang Park, tangga darurat di sebuah apartemen di Choa Chu Kang Loop, kemudian di sebuah apartemen di wilayah Yishun Ring Road dan di kediaman terdakwa.
Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama, maka terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hukuman denda. Sedangkan untuk dakwaan pencabulan, terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar SGD 10 ribu (Rp 79 juta).
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut. Terdakwa berstatus bebas dengan jaminan SGD 10 ribu.
(nvc/ita)










































