"Para terdakwa, 15 warga Saudi dan seorang warga Yaman, dihukum karena melakukan serangan-serangan teror, menargetkan lokasi-lokasi minyak dan melakukan pembunuhan-pembunuhan," demikian diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (17/10/2012).
Dalam putusannya, majelis hukum juga menghukum para terdakwa atas "mendirikan kamp-kamp pelatihan Al-Qaeda.
Dalam persidangan, dua terdakwa divonis penjara 25 tahun. Seorang terdakwa menerima hukuman 15 tahun penhara dan dua orang lainnya masing-masing mendapat vonis 12 tahun penjara. Kesebelas terdakwa lainnya menerima hukuman mulai dari tiga tahun hingga enam tahun.
Pada Juni 2011 lalu, pengadilan-pengadilan Saudi mulai mengadili puluhan orang yang dituduh terlibat dalam serangan-serangan mematikan antara tahun 2003 dan 2006. Orang-orang tersebut ditangkap setelah otoritas Saudi melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas Al-Qaeda di negeri tersebut.
(ita/nrl)











































